Lokal  

Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Tiga Tersangka Diamankan Satreskrim Singkawang

Peredaran Rokok Ilegal Terbongkar di Singkawang: Ratusan Slop Rokok Merek GATI Disita

SINGKAWANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang, melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang cukai. Pengungkapan ini berfokus pada peredaran rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, sebuah praktik yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.

Operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan rokok. Tim Satreskrim Polres Singkawang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.

Lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan adalah sebuah rumah yang beralamat di Jalan Semai, Komplek Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang. Berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat tersebut, petugas menemukan ratusan slop rokok merek GATI yang diduga kuat melanggar ketentuan di bidang cukai. Penemuan ini menjadi bukti awal adanya praktik ilegal yang perlu segera ditangani.

Temuan Barang Bukti yang Signifikan

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu, 30 Mei 2026, tim berhasil menyita sejumlah besar rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 286 slop 5 bungkus Rokok GATI Kretek Filter jenis Bold.
  • 473 slop 9 bungkus Rokok GATI Kretek Filter Premium.

Jumlah total rokok yang disita menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Selain rokok, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz berwarna silver metalik. Kendaraan ini diduga kuat digunakan sebagai sarana distribusi rokok ilegal tersebut, memperkuat dugaan adanya jaringan yang terorganisir dalam praktik ini. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan di Polres Singkawang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan distribusi dan penjualan rokok ilegal ini. Ketiga individu tersebut memiliki inisial OS, SC, dan MR. Mereka segera dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari para terduga pelaku, serta melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai jaringan peredaran rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Pengungkapan jaringan ini menjadi krusial untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal.

Jaringan Peredaran Meluas

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rokok merek GATI yang menjadi objek perkara ini diketahui telah beredar dan diperjualbelikan secara bebas di wilayah Kota Singkawang. Tidak hanya itu, indikasi awal menunjukkan bahwa peredaran ini juga telah merambah ke beberapa kabupaten lain di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini memiliki jangkauan yang cukup luas dan perlu penanganan yang komprehensif.

Rumah yang berlokasi di Jalan Semai, Komplek Green Land, diduga kuat berfungsi ganda, yaitu sebagai salah satu lokasi penyimpanan dan sekaligus sebagai pusat pendistribusian rokok yang menjadi objek perkara. Penggunaan rumah sebagai tempat penyimpanan dan distribusi ilegal menjadi modus operandi yang seringkali sulit dideteksi.

Jerat Hukum dan Tindakan Lanjutan

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal-pasal yang relevan adalah:

  • Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1)
  • Pasal 55

Pasal-pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang mengedarkan atau memperdagangkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk penggunaan pita cukai yang tidak sesuai.

Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini dilakukan demi melindungi penerimaan negara yang sah dari sektor cukai, serta untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang patuh pada ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete untuk proses hukum lebih lanjut dan penanganan sesuai kewenangan instansi Bea Cukai. Kolaborasi antara kepolisian dan Bea Cukai sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara tuntas.