Evaluasi Usia dan Zonasi: Tuntutan Orang Tua Calon Siswa

Perdebatan Aturan Usia dan Zonasi dalam Penerimaan Siswa Baru di Semarang

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Semarang dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 8 Juni 2026. Menjelang pembukaan pendaftaran, sejumlah orang tua siswa menyampaikan masukan dan kekhawatiran terkait aturan penerimaan, terutama mengenai batas usia minimum calon siswa dan cakupan wilayah zonasi.

Keluhan Orang Tua Terkait Batas Usia

Komite Sekolah SDN Pekunden, Putut Adi Haryanto, mengungkapkan bahwa banyak keluhan datang dari orang tua yang ingin mendaftarkan anak mereka ke jenjang SD. Menurutnya, tidak sedikit anak yang telah lulus dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan menunjukkan kesiapan untuk mengikuti pembelajaran di SD, namun terpaksa gagal mendaftar karena terkendala syarat usia.

“Banyak anak-anak yang dari PAUD itu sudah siap untuk masuk ke SD. Tahun kemarin itu ada yang nggak bisa masuk karena berkaitan dengan umur,” ujar Putut. Ia menambahkan bahwa kebijakan usia yang lebih fleksibel berpotensi menjadi solusi ganda. Pertama, memberikan kesempatan bagi anak-anak yang secara kognitif dan sosial sudah siap bersekolah. Kedua, membantu sekolah yang mengalami kekurangan murid, sehingga kursi yang tersedia tidak banyak yang kosong.

Putut mencontohkan kasus tahun lalu, di mana ada calon siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah, namun tidak bisa diterima karena usianya belum memenuhi ketentuan. Padahal, sekolah tersebut masih memiliki kursi yang belum terisi. “Jadi untuk mendapatkan murid lebih banyak, kursinya tidak ada yang kosong gitu. Biar anak-anak sekitar kampung terdekat yang masuk zona itu lebih dimudahkan. Tahun kemarin itu banyak yang terlempar,” jelasnya. Ia menyebutkan bahwa banyak anak berusia 6 tahun, bahkan menjelang 7 tahun, yang terpaksa tidak diterima meskipun sudah siap belajar.

Kondisi ini disayangkan karena warga yang tinggal di lingkungan sekolah justru kesulitan mengakses pendidikan di sekolah terdekat. “Kasihan tetangga dekat (sekolah), tapi umurnya nggak nyampe, otomatis kalah dengan yang agak jauh,” keluhnya. Putut juga memaparkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, SDN Pekunden beberapa kali tidak mampu memenuhi kuota siswa baru. Pada penerimaan tahun lalu, sekolah masih menyisakan empat kursi kosong setelah pendaftaran ditutup, yang baru terisi setelah ada proses perpindahan siswa dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Perluasan Zonasi sebagai Alternatif

Selain masalah batas usia, Putut juga berpendapat bahwa cakupan wilayah zonasi perlu diperluas. Ia mengakui minat masyarakat untuk bersekolah di SDN Pekunden cukup tinggi, namun banyak calon siswa yang tidak dapat mendaftar karena berdomisili di luar wilayah yang telah ditetapkan.

“Tahun ini harapannya saya itu pengin diperluas ya jaringannya. Jadi nggak cuma daerah-daerah kelurahan-kelurahan itu-itu aja. Diperluas lagilah,” harapnya. Ia menambahkan bahwa perluasan zonasi dapat menjadi alternatif yang baik jika ketentuan usia tetap dipertahankan. Dengan wilayah zonasi yang lebih luas, sekolah akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan calon siswa yang memenuhi persyaratan, termasuk usia.

SPMB di Blora: Perubahan pada Jalur Prestasi SMP

Sementara itu, di Kabupaten Blora, SPMB untuk jenjang SD tahun ajaran 2026/2027 akan dimulai pada Rabu, Juni 2026. Sedangkan untuk jenjang SMP, pendaftaran baru akan dibuka pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, menjelaskan bahwa terdapat empat jalur penerimaan yang digunakan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Jadwal SPMB Jenjang SD Blora:
* Pendaftaran: 3-6 Juni 2026
* Pengumuman peringkat sementara: Juni 2026
* Pengumuman hasil seleksi: 9 Juni 2026
* Daftar ulang: 10-1Juni 2026

Jadwal SPMB Jenjang SMP Blora:
* Pendaftaran: 9-11 Juni 2026
* Pengumuman peringkat sementara: 9 Juni 2026
* Pengumuman hasil seleksi: 1Juni 2026
* Daftar ulang: 15-17 Juni 2026

Perubahan utama pada SPMB tahun ini, khususnya untuk jenjang SMP, terletak pada jalur prestasi. Jika sebelumnya penilaian jalur prestasi hanya mengandalkan nilai rapor dan sertifikat, kini nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi instrumen utama dalam penentuan skor.

“Komposisinya, 70 persen TKA dan 30 persen nilai rapor,” ujar Sunaryo. Menurutnya, penggunaan TKA ini bertujuan untuk menghasilkan penilaian yang lebih objektif dibandingkan hanya mengandalkan nilai rapor.

Ketentuan penggunaan TKA ini hanya berlaku untuk penerimaan siswa SMP. Untuk jenjang SD, penilaian jalur prestasi masih mengacu pada ketentuan yang berlaku karena calon peserta didik belum memiliki nilai TKA. Selain itu, sertifikat prestasi masih dapat digunakan untuk menambah skor pada jalur prestasi. Namun, tahun ini seluruh sertifikat wajib melalui proses kurasi terlebih dahulu oleh sekolah sebelum dinilai.

Perdebatan mengenai aturan usia dan zonasi di Semarang menunjukkan adanya dinamika dalam upaya memastikan pemerataan akses pendidikan sekaligus kualitasnya. Sementara itu, Blora melakukan inovasi pada sistem penilaian jalur prestasi jenjang SMP untuk meningkatkan objektivitas.