Lokal  

Warga Bandar Lampung Cukup Bawa KTP Baru untuk Bayar Pajak Kendaraan

Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan di Bandar Lampung

Warga Bandar Lampung kini memiliki kemudahan dalam membayar pajak kendaraan. Mulai 1 Mei 2026, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP lama untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat. Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat karena mempermudah proses administrasi, terutama bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. “Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” kata Yusnadi, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk membantu warga yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya. Sejak diterapkan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bandar Lampung semakin ramai dipadati warga. BPPRD pun terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini.

“Sejauh ini respons masyarakat cukup baik. Bisa kita lihat di loket MPP ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” ujarnya.

Manfaat dari Kebijakan Ini

Selain mempermudah wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari opsen pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung. “Harapannya, penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” tutup Yusnadi.

Beberapa manfaat utama dari kebijakan ini antara lain:

  • Pengurangan beban administrasi – Warga tidak perlu lagi mencari KTP lama yang sering kali hilang atau rusak.
  • Peningkatan efisiensi – Proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan mudah.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat – Warga lebih termotivasi untuk membayar pajak secara tepat waktu.
  • Peningkatan pendapatan daerah – Dengan lebih banyak warga yang membayar pajak, PAD diharapkan meningkat.

Tantangan dan Langkah Penyempurnaan

Meskipun kebijakan ini mendapat sambutan positif, beberapa tantangan tetap ada. Misalnya, masyarakat yang tidak tahu tentang perubahan aturan ini masih membutuhkan sosialisasi lanjutan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan balik nama kendaraan juga penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Untuk mengatasi hal ini, BPPRD akan terus melakukan edukasi melalui berbagai media dan kegiatan komunitas. Hal ini bertujuan agar seluruh warga Bandar Lampung memahami dan memanfaatkan kebijakan baru ini secara optimal.

Kesimpulan

Kebijakan baru pembayaran pajak kendaraan di Bandar Lampung menunjukkan inovasi dalam pelayanan publik. Dengan menghilangkan kewajiban membawa KTP lama, masyarakat kini lebih mudah mengurus pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Dengan dukungan penuh dari pemerintah setempat dan partisipasi aktif masyarakat, harapan besar terhadap peningkatan PAD dan efisiensi layanan pajak kendaraan bisa tercapai.