Patrolmedia, Batam – Para pelajar di Kepri diingatkan agar tak membawa motor ke sekolah kalau belum cukup umur dan belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pesan ini disampaikan Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat saat menggelar kegiatan “Police Goes To School” di SMK Ibnu Sina Batam, Senin (4/5).
“Kami mengajak para pelajar untuk tidak mengendarai kendaraan sebelum cukup usia. SIM adalah bentuk legalitas sekaligus bukti kompetensi seseorang dalam berkendara,” kata Taufiq dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Hal ini disosialisasikan Ditlantas Polda Kepri untuk menekan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Taufiq membeber data kecelakaan di Kepri yang sangat mengkhawatirkan.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat ada 492 kejadian kecelakaan dengan korban mencapai 697 orang.
Ironisnya, mayoritas dari korban tersebut adalah pelajar di Kepri.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen didominasi oleh pelajar tingkat SMA/SMK sederajat,” ungkapnya.
Taufiq juga mengingatkan soal mengendarai motor yang dibawa ke sekolah bukan soal gaya-gayaan, melainkan soal nyawa.
Banyak pelajar yang mengalami kecelakaan lantaran belum memiliki kematangan mental dan keterampilan yang dibuktikan melalui SIM.
Kelalaian seperti tidak memakai helm, melawan arus, hingga memacu motor dengan kecepatan tinggi, menjadi penyebab utama yang kerap ditemui di lapangan.
“Lalu lintas adalah cerminan budaya bangsa. Kedisiplinan pelajar di jalan raya menunjukkan kemajuan karakter daerah tersebut,” tambahnya.
Perwakilan SMK Ibnu Sina Batam mendukung penuh langkah Polri ini. Edukasi tersebut dinilai strategis untuk membentuk karakter disiplin siswa sejak dini agar tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya.
Senada dengan kepolisian, Jasa Raharja juga mengingatkan pencegahan kecelakaan melalui kepatuhan aturan jauh lebih utama daripada penanganan setelah kejadian.
Editor: Erwin Syahril






















