Mengenal ancaman keselamatan kereta api di Indonesia

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur: Isu Keselamatan yang Mengkhawatirkan

Kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jakarta, tepat sepekan lalu, telah menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan perkeretaapian. Peristiwa tersebut merenggut 16 nyawa dan melukai lebih dari 90 penumpang KRL. Tragedi ini dimulai saat sebuah taksi listrik Green SM Indonesia menerobos palang pelintasan dan mogok di tengah rel. Akibatnya, KRL CRRC Jakarta–Cikarang (PLB 5181) tertabrak dan menyebabkan KRL PLB 5568a yang berada di belakangnya tertahan. Selanjutnya, KA Argo Bromo Anggrek Gambir–Surabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL PLB 5568a yang sedang berhenti.

Isu Persinyalan dan Mobil Listrik Mogok di Pelintasan Tanpa Palang

Deddy Herlambang, Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyoroti dua isu utama dalam kasus ini. Pertama, kemungkinan masinis yang lalai melihat sinyal berhenti, sehingga mengakibatkan tabrakan dari belakang (rear-end collision). Kedua, mobil listrik yang mogok di pelintasan tanpa palang pintu (JPL 85), yang menjadi penyebab utama kecelakaan.

Sistem persinyalan perkeretaapian di Indonesia masih menggunakan teknologi lama, yaitu sistem fixed block. Dalam sistem ini, jalur dibagi menjadi petak-petak statis, dan hanya satu kereta yang boleh berada dalam satu blok pada satu waktu. Kelemahannya adalah sistem ini sangat bergantung pada kepatuhan masinis terhadap lampu sinyal visual. Jika terjadi kesalahan pengamatan atau anomali pada sinyal, risiko tabrakan sangat tinggi.

Investigasi awal menunjukkan adanya ketidaksinkronan sinyal saat kecelakaan terjadi. Asisten masinis bersaksi bahwa sinyal yang mereka lihat berwarna hijau (aman), tetapi sinyal berikutnya tiba-tiba merah. Hal ini membuat tidak ada peringatan yang seharusnya diberikan jika sinyal di depan merah, sinyal sebelumnya harus berwarna kuning untuk memerintahkan masinis mengurangi kecepatan. Namun, karena tetap hijau, kereta melaju kencang hingga tabrakan tak terhindarkan.

Isu Pelintasan Sebidang

Isu lain yang menjadi sorotan dalam insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur adalah pelintasan sebidang. Dalam kasus ini, mobil listrik Green SM Indonesia menerobos palang pelintasan sebidang tidak resmi dan kemudian mogok di atas rel. Akibatnya, KRL yang tertemper tidak bisa langsung melanjutkan perjalanan dan membuat KRL lainnya menunggu di Stasiun Bekasi Timur lalu tertabrak KA Argo Bromo Anggrek.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2026, tercatat sebanyak 40 kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang. Mayoritas insiden (57,5 persen) terjadi di pelintasan tanpa palang pintu sebanyak 23 kejadian, sementara 17 kejadian lainnya (42,5 persen) terjadi di pelintasan berpalang pintu.

Pemicu utama kecelakaan didominasi oleh perilaku pengendara yang menerobos (34 kasus), diikuti kendaraan mogok (4 kasus), dan keterlambatan penutupan palang pintu (3 kasus).

Apa yang Bisa Dilakukan Mengatasi Isu Keselamatan dalam Kecelakaan Kereta?

Terkait isu persinyalan, Deddy menilai perlu adanya urgensi mitigasi persinyalan Kereta Api dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi. Salah satu solusi utama adalah penggunaan ATP (Automatic Train Protection) untuk Kereta Api antar kota (jarak jauh) dan penggunaan sinyal ETCS Level 1/2 atau CBTC Kereta Api perkotaan/KRL.

Teknologi ATP dirancang untuk mengambil alih kendali pengereman jika masinis gagal merespons sinyal atau melaju di atas batas kecepatan. ATP bekerja dengan menghubungkan perangkat di rel dengan perangkat di dalam lokomotif. Saat kereta mendekati sinyal kuning atau merah, sensor akan mengirimkan data ke komputer di lokomotif. Jika masinis tidak segera mengurangi kecepatan, sistem akan mengeluarkan alarm. Jika peringatan diabaikan, sistem ATP akan mengaktifkan rem darurat secara otomatis hingga kereta berhenti total.

Sementara terkait pelintasan sebidang, pemerintah telah memproyeksikan penanganan 39 titik JPL untuk periode lima tahun pertama (2025–2029). Target tersebut didukung oleh alokasi anggaran yang signifikan di berbagai wilayah, dengan Provinsi Banten menerima alokasi sebesar Rp1,275 triliun untuk penanganan 6 titik, disusul Provinsi Jawa Timur dengan 10 titik senilai Rp892,4 miliar, dan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp852,3 miliar untuk 9 titik.