Local  

Wanita asing tertangkap praktik prostitusi di Bali

Penangkapan Tiga WNA Terkait Praktik Prostitusi di Bali

Petugas Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pemantauan siber menjadi salah satu cara untuk mengungkap kegiatan ilegal tersebut.

Kepala Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Denpasar, Senin (4/5/2026).

Tiga WNA yang ditangkap adalah perempuan dengan latar belakang dari Rusia dan Nigeria. Mereka dikenal dengan inisial ED dan AR dari Rusia serta EJN dari Nigeria. Ketiganya berusia antara 21 hingga 27 tahun.

Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar. Menurut informasi yang diperoleh, EJN dan ED ditangkap di sebuah vila di Mengwi, Kabupaten Badung. Sedangkan AR ditangkap di salah satu hotel di kawasan Renon, Denpasar.

Izin Tinggal yang Dibawa oleh Para WNA

Ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal kunjungan. EJN diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. ED memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026. Sementara itu, AR berasal dari Rusia dan masuk ke Indonesia pada 22 April 2026.

Haryo menjelaskan bahwa AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem data keimigrasian. Kejadian ini menunjukkan bahwa pihak imigrasi terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Bali.

Peringatan Kepada Warga Negara Asing

Haryo menegaskan kepada semua WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa kemudahan layanan keimigrasian jangan dianggap sebagai celah untuk melanggar hukum.

“Meski Indonesia memberikan kemudahan layanan keimigrasian kepada WNA, namun bukan berarti bisa melanggar hukum,” ujar Haryo.

Kemungkinan Deportasi dan Tangkal Masuk

Saat ini, ketiga WNA tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian. Mereka berpotensi besar untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.

Selain itu, mereka juga bisa menerima tindakan tangkal masuk ke Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan selama minimal enam bulan dan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Langkah Pencegahan dan Pengawasan

Pemeriksaan terhadap WNA ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kepentingan nasional. Selain itu, langkah-langkah pencegahan seperti pemantauan siber dan koordinasi antar lembaga terkait akan terus ditingkatkan.

Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi wisatawan maupun penduduk setempat.