Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama tahun 2026, yang meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan dimulai pada bulan Februari. Bantuan ini ditujukan untuk sekitar 18 juta KPM di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyelesaikan persiapan teknis dan administrasi agar proses pencairan bansos di awal tahun dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Penyaluran bansos reguler tahap pertama tetap sesuai jadwal, yaitu mulai Februari 2026, mencakup bantuan PKH dan bantuan sembako bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
“Bansos reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako,” ungkap Saifullah Yusuf usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Mekanisme Penyaluran Bansos
Terkait dengan wacana penyaluran bantuan sosial melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Untuk sementara waktu, mekanisme penyaluran bansos tetap menggunakan jalur yang sudah ada, yaitu melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia.
Skema Kuartalan
Penyaluran PKH dan BPNT tetap menggunakan skema kuartalan. Artinya, bantuan yang diterima oleh KPM merupakan akumulasi dana untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari hingga Maret 2026.
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan PKH bervariasi, disesuaikan dengan komponen bantuan yang dimiliki oleh setiap KPM, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial. Berikut adalah rincian nominal PKH per tahap pencairan:
Kesehatan:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
Kesejahteraan Sosial:
- Lansia usia di atas 70 tahun: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Alokasi khusus Rp10,8 juta
Pendidikan:
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun. Total bantuan yang diterima setiap keluarga penerima manfaat akan disesuaikan dengan kategori dan komponen kepesertaan masing-masing.
Besaran Bantuan BPNT
Sementara itu, besaran bantuan BPNT bersifat tetap, yaitu Rp200.000 setiap bulan. Dengan pola pencairan secara kuartalan, total bantuan BPNT yang diterima pada tahap pertama tahun 2026 adalah Rp600.000. Penyaluran BPNT juga dilakukan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Seiring dengan proses pemutakhiran data penerima bantuan, masyarakat diimbau untuk secara aktif mengecek status kepesertaan bansos masing-masing. Pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai data e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera pada gambar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Pemerintah menekankan pentingnya melakukan pengecekan secara berkala agar penyaluran bansos kuartal pertama 2026 dapat diterima tepat waktu dan tanpa kendala.
Dengan adanya informasi yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.






















