Pemerintah telah mengesahkan peraturan baru mengenai pengupahan yang akan menjadi landasan utama dalam menentukan dan menghitung formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Regulasi ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pembahasan komprehensif yang telah dilaporkan kepada Presiden. Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa rumus penghitungan UMP dalam peraturan ini telah ditetapkan secara eksplisit.
“Setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Presiden telah memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang nilai Alfa 0,5 hingga 0,9,” ujar Kementerian Ketenagakerjaan dalam pernyataan resminya pada Selasa, 16 Desember 2025.
Formula dan Mekanisme Perhitungan UMP 2026
Peraturan Pemerintah yang baru ini menetapkan rentang nilai alfa yang lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Jika Pasal 26 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 membatasi nilai alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3, peraturan pengupahan terbaru ini menaikkan rentang tersebut menjadi 0,5 hingga 0,9.
Peningkatan nilai alfa ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Indeks alfa sendiri berperan sebagai indikator yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Besaran nilai alfa yang ditetapkan dalam rentang tertentu akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peraturan terbaru ini juga mengatur lebih rinci mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Simulasi Perhitungan UMP DKI Jakarta 2026
Sebagai provinsi dengan tingkat upah minimum tertinggi di Indonesia, DKI Jakarta seringkali menjadi acuan utama dalam analisis kebijakan pengupahan nasional. Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta, perekonomian Jakarta pada Triwulan III 2025 mencatat pertumbuhan sebesar 4,96% dengan tingkat inflasi tahunan sebesar 2,69%.
Dengan mengacu pada data tersebut, berikut adalah simulasi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menggunakan formula baru:
- Inflasi Tahunan: 2,69%
- Pertumbuhan Ekonomi: 4,96%
- Rentang Nilai Alfa: 0,5 – 0,9
Rumus Kenaikan UMP: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)
| Nilai Alfa | Perhitungan Kenaikan | Persentase Kenaikan | Kenaikan (Rp) | Estimasi UMP 2026 |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 2,69% + (4,96% × 0,5) | 5,17% | Rp278.528 | Rp5.673.641 |
| 0,6 | 2,69% + (4,96% × 0,6) | 5,67% | Rp305.504 | Rp5.700.617 |
| 0,7 | 2,69% + (4,96% × 0,7) | 6,16% | Rp332.210 | Rp5.727.323 |
| 0,8 | 2,69% + (4,96% × 0,8) | 6,66% | Rp359.186 | Rp5.754.299 |
| 0,9 | 2,69% + (4,96% × 0,9) | 7,15% | Rp385.892 | Rp5.781.005 |
Penting untuk dicatat bahwa simulasi ini bersifat ilustratif. Besaran kenaikan UMP yang sebenarnya dapat berbeda apabila terjadi perubahan pada data inflasi, pertumbuhan ekonomi, atau penetapan nilai alfa oleh pemerintah. Angka-angka yang disajikan tidak bersifat final dan dapat mengalami penyesuaian.
Perbedaan Formula Pemerintah dan Usulan Kalangan Buruh
Meskipun pemerintah telah menetapkan formula UMP 2026 dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, kebijakan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan aspirasi yang diajukan oleh kalangan buruh. Serikat pekerja, khususnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sejak awal telah mendorong agar nilai alfa berada pada rentang yang lebih tinggi, yaitu 0,7 hingga 0,9.
Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, berpendapat bahwa rentang nilai alfa yang lebih tinggi tersebut lebih akurat dalam merepresentasikan kontribusi riil tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, nilai alfa yang lebih tinggi diharapkan mampu menjaga daya beli buruh di tengah meningkatnya biaya hidup.
Sebelumnya, KSPI telah mengajukan empat opsi kebijakan untuk upah minimum 2026. Opsi pertama mengusulkan kenaikan tunggal sebesar 6,5%, mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya. Opsi kedua menawarkan kenaikan antara 6% hingga 7% sebagai titik kompromi dengan pihak pengusaha.
Opsi ketiga bertujuan untuk mempersempit rentang kenaikan menjadi 6,5% hingga 6,8%, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan daya beli. Sementara itu, opsi keempat secara tegas menyatakan bahwa jika formula berbasis alfa digunakan, maka nilai yang dianggap adil bagi kalangan buruh berada pada kisaran 0,7 hingga 0,9.
Secara keseluruhan, berbagai opsi yang diajukan oleh KSPI mencerminkan upaya serikat pekerja untuk mendorong kebijakan upah minimum yang lebih berkeadilan, sembari tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional secara keseluruhan. Perbedaan skema yang ditawarkan ini menyoroti dinamika kepentingan yang kompleks antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Diharapkan, keputusan akhir yang diambil mampu menciptakan keseimbangan yang optimal antara peningkatan kesejahteraan buruh, keberlanjutan operasional dunia usaha, dan stabilitas perekonomian negara.























