Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, baru-baru ini menanggapi tuduhan yang beredar luas mengenai dirinya terkait pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar dan pemberian izin pembukaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Tuduhan ini kembali mencuat dan dikaitkan dengan masa jabatannya sebagai Menteri Kehutanan di masa lalu.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, dengan tegas membantah telah menerbitkan izin pembukaan lahan baru seluas 1,6 juta hektar. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari penataan ruang yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Dulu, sebelum Indonesia terbentuk seperti sekarang, ada kesultanan, negara bangsa, hak ulayat, hak adat, hak masyarakat. Di Sumatra ada Kesultanan Deli, di Cirebon ada Kesultanan Cirebon. Sekarang, yang masih ada sultannya hanya di Yogyakarta. Yang lain itu masuk NKRI, tanahnya semua punya NKRI,” ujar Zulhas dalam sebuah konferensi.
Ia melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan bahwa kampung, desa, dan masyarakat adat telah ada sejak zaman kolonial. Seiring dengan pemekaran wilayah dan pembangunan infrastruktur, kawasan-kawasan tersebut membutuhkan Rencana Tata Ruang (RTR). Oleh karena itu, pelepasan kawasan hutan dilakukan agar wilayah-wilayah tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Itu namanya tata ruang. Rencana tata ruang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat atas permintaan tokoh masyarakat, tokoh adat, bupati, gubernur, dan masyarakat luas,” kata Ketua Umum PAN tersebut.
Zulhas menekankan bahwa pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar bukanlah izin baru. Ia memberikan contoh Kota Palangkaraya yang dulunya tercatat berada di kawasan hutan. Menurutnya, wilayah yang sudah menjadi permukiman harus memiliki status hukum yang jelas.
“Dilihat, tidak ada izin baru. Itulah yang 1,6 juta itu, untuk kepastian ruang. Seperti Palangkaraya, itu kawasan hutan, padahal kota. Jadi harus ada kepastian, tetapi tidak ada izin baru sama sekali,” tegasnya. Pelepasan kawasan hutan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 dan 878/Menhut-II/2014.
Penjelasan Mengenai Taman Nasional Tesso Nilo
Terkait dengan Taman Nasional Tesso Nilo, Zulhas dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan izin pembukaan lahan di kawasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa area taman nasional tidak boleh diterbitkan izin apapun.
“Tesso Nilo itu taman nasional. Taman nasional tidak boleh diberi izin apa pun. Jadi tidak ada Menteri Kehutanan yang berani memberi izin, bukan hanya saya. Menteri mana pun tidak mungkin berani. Kalau kasih izin di Tesso Nilo, itu langsung pidana,” tegasnya.
Menurutnya, kerusakan di Tesso Nilo sudah terjadi sejak awal era reformasi, ketika kawasan tersebut dimasuki oleh ribuan orang. Karena itu, ia mempertanyakan tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Tesso Nilo rusak? Waktu reformasi sudah diserbu, sekarang ada 50.000 masyarakat di sana. Terus salah Zulkifli Hasan apa? Tapi kalau orang bilang salah semua, ya saya terima saja,” ujarnya.
Tanggapan Terhadap Kaitannya dengan Bencana Alam
Zulhas juga menanggapi pernyataan publik yang mengaitkan dirinya dengan bencana longsor dan banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia menekankan bahwa Tesso Nilo berada di Riau, wilayah yang tidak terdampak bencana tersebut.
Ia bahkan menyinggung komentar yang menyeret namanya terkait bencana di Thailand dan Malaysia.
“Yang dipermasalahkan ke saya Tesso Nilo. Itu di Riau, dan Riau tidak ada bencana apa pun. Tapi bencana di Thailand dan Malaysia pun katanya salah saya. Ya tidak apa-apa, saya maafkan,” katanya.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan:
- Tidak ada izin pembukaan lahan baru seluas 1,6 juta hektar. Kebijakan tersebut merupakan penataan ruang untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut.
- Pelepasan kawasan hutan bukan merupakan izin baru. Hal ini dilakukan untuk memberikan status hukum yang jelas bagi wilayah yang sudah menjadi permukiman, seperti Kota Palangkaraya.
- Tidak pernah mengeluarkan izin pembukaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo. Taman nasional tidak boleh diberikan izin apapun, dan pemberian izin di Tesso Nilo akan berakibat pidana.
- Kerusakan di Tesso Nilo sudah terjadi sejak awal era reformasi. Kawasan tersebut sudah dimasuki oleh ribuan orang sejak saat itu.
- Tesso Nilo berada di Riau, wilayah yang tidak terdampak bencana longsor dan banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Dengan penjelasan ini, Zulkifli Hasan berharap dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat dan memberikan informasi yang akurat mengenai isu pelepasan kawasan hutan dan Taman Nasional Tesso Nilo.























