Kritik dari masyarakat terkait biaya parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari telah ditanggapi dengan cepat oleh pihak manajemen rumah sakit. Keluhan yang ramai diperbincangkan tersebut mendorong manajemen RSUD untuk segera mengadakan rapat evaluasi dengan pengelola parkir pada hari Senin sore.
Rapat tersebut menghasilkan kebijakan baru yang lebih berpihak kepada pasien dan keluarga yang mendampingi. Rapat yang dipimpin oleh Direktur RSHB Pelaihari beserta jajaran manajemen tersebut menghadirkan klarifikasi dari pihak pengelola parkir. Selain itu, dilakukan juga telaah mendalam terhadap sistem pelayanan dan struktur tarif parkir yang berlaku saat ini.
Manajemen RSUD menegaskan bahwa fasilitas publik seperti rumah sakit seharusnya tidak menambah beban bagi masyarakat, terutama bagi keluarga pasien yang sedang menghadapi situasi sulit.
“Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari pertolongan, bukan menambah beban. Oleh karena itu, setiap kritik harus dijadikan bahan perbaikan,” tegas manajemen RSUD dalam pertemuan tersebut.
Penyesuaian Tarif Parkir
Sebagai hasil dari evaluasi tersebut, pengelola parkir menerima masukan yang disampaikan dan menyetujui penyesuaian tarif serta pemberian keringanan bagi pasien rawat inap dan pendamping.
Tarif parkir terbaru yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
Pasien Rawat Inap (Roda Dua):
- 24 jam pertama: Rp 10.000
- Tarif maksimal: Rp 20.000
Pasien Rawat Inap (Roda Empat):
- 24 jam pertama: Rp 15.000
- Tarif maksimal: Rp 30.000
Pasien Rawat Jalan, Pengunjung, dan Pembesuk:
- Tarif tetap mengikuti ketentuan sebelumnya tanpa perubahan.
Perwakilan pengelola parkir, Ahmad Farid Hidayat, menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan keputusan ini sepenuhnya dan memastikan bahwa petugas memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Kami menghargai kritik masyarakat. Untuk keluarga pasien rawat inap, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika membutuhkan penjelasan terkait tarif dan fasilitas,” ujar Farid.
Manajemen RSHB Pelaihari menekankan bahwa evaluasi berkala akan terus dilakukan, tidak hanya terkait parkir, tetapi juga seluruh aspek pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Setiap saran dan masukan akan menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan publik. RSHB adalah milik masyarakat, sehingga manajemen RSHB bertanggung jawab untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Dengan adanya penyesuaian ini, pihak RSHB berharap tidak ada lagi keluarga pasien yang merasa terbebani oleh biaya parkir selama mendampingi orang tua, anak, atau kerabat yang sedang menjalani perawatan.
Kebijakan ini pun mendapatkan apresiasi dari masyarakat. “Bagus lah kalau ada penataan baru perparkiran di RSHB. Artinya, lapang hati menerima kritik dan itu sangat bagus, apalagi kebijakannya meringankan pasien dan keluarga,” kata Sabran, seorang warga Pelaihari.























