Pemerintah Indonesia berencana menerapkan bea keluar untuk komoditas batu bara dan emas. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika fiskal yang ada, khususnya terkait dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pertambangan batu bara.
Latar Belakang Penerapan Bea Keluar Batu Bara
Purbaya menjelaskan bahwa penerapan bea keluar batu bara bertujuan untuk menyeimbangkan besarnya restitusi PPN yang diterima oleh industri batu bara. Restitusi PPN ini dinilai memberikan tekanan pada kapasitas fiskal negara. Perubahan status batu bara dari non-Barang Kena Pajak (non-BKP) menjadi BKP, menurut Menkeu, memicu lonjakan restitusi PPN kepada industri, meskipun sektor ini telah menikmati keuntungan ekspor yang signifikan.
“Desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-
cover loss
yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP),” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Menkeu menambahkan bahwa kondisi restitusi PPN yang besar ini menciptakan semacam subsidi tidak langsung dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar. Padahal, menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak lagi membutuhkan dukungan fiskal semacam itu.
Dampak Restitusi PPN pada Penerimaan Negara
Purbaya mengungkapkan bahwa restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp 25 triliun per tahun. Jumlah yang sangat besar ini menyebabkan penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara menjadi berkurang secara signifikan. Bahkan, setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lainnya, penerimaan negara dari sektor ini berpotensi menjadi negatif.
Tujuan dan Dampak Bea Keluar Batu Bara
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan bea keluar ini tidak bertujuan untuk menurunkan daya saing ekspor batu bara Indonesia. Ia mencontohkan bahwa sebelum tahun 2020, ketika batu bara masih berstatus non-BKP dan tidak menimbulkan restitusi PPN yang besar, industri batu bara Indonesia tetap mampu bersaing secara global. Oleh karena itu, penerapan bea keluar ini lebih ditujukan untuk mengembalikan struktur fiskal sektor batu bara ke posisi semula, sebelum adanya perubahan status BKP.
Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, instrumen bea keluar juga disiapkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi sektor batu bara. Mekanisme untuk mencapai tujuan ini sedang difinalisasi bersama dengan kementerian terkait.
Menanggapi pertanyaan mengenai tren penurunan Harga Batu Bara Acuan (HBA), Purbaya memastikan bahwa kebijakan bea keluar atas batu bara akan tetap dilaksanakan pada tahun 2026, meskipun HBA mengalami penurunan. Tarif bea keluar yang akan diberlakukan direncanakan berada di kisaran 1–5 persen.

Bea Keluar Emas untuk Hilirisasi dan Penerimaan Negara
Selain batu bara, pemerintah juga akan memberlakukan bea keluar untuk komoditas emas. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi industri emas, mendukung pemenuhan kebutuhan emas dalam ekosistem
bullion bank
, mengoptimalkan pengawasan tata kelola transaksi emas, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Untuk memastikan hilirisasi berjalan efektif, kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir.
Struktur Tarif Bea Keluar Emas
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa besaran bea keluar emas berada di kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.
Struktur tarif bea keluar emas akan bervariasi, tergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) emas dan jenis produk emas. Berikut adalah rinciannya:
Ketika HMA emas berada pada rentang 2.800 dolar AS hingga di bawah 3.200 dolar AS per troy ounce:
Minted bars: 7,5 persenIngotdancast bar: 10 persenDoredangranule: 12,5 persen
Ketika HMA emas mencapai atau melampaui 3.200 dolar AS per troy ounce:
Minted bars: 10 persenIngotdancast bar: 12,5 persenDoredangranule: 15 persen
Besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga terkait, selaras dengan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).























