Penegakan Hukum Bangunan Liar di Kota Malang Terkendala: Tantangan dan Pertimbangan Sosial
Kota Malang menghadapi tantangan signifikan dalam menegakkan hukum terhadap bangunan liar, terutama yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengakui adanya kendala di lapangan yang menghambat penindakan secara maksimal. Pengakuan ini muncul dalam rapat kerja evaluasi penanggulangan bencana daerah antara pihak eksekutif dan legislatif Kota Malang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, menjelaskan bahwa proses penindakan bangunan liar tidak bisa dilakukan secara gegabah. Beberapa faktor menjadi pertimbangan utama, termasuk kewenangan dan dampak sosial yang mungkin timbul.
“Penegakan hukum ini harus melibatkan seluruh komponen. Regulasi sudah ada dan harusnya diterapkan tanpa pandang bulu. Yang melanggar seharusnya kita tindak,” ujar Suparno.
Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah juga harus mempertimbangkan konsekuensi sosial dari setiap tindakan penertiban. “Kita hitung kos sosialnya seperti apa. Penegakan hukum tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya,” imbuhnya.
Suparno menekankan bahwa penegakan hukum bukan hanya sekadar harapan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Rekomendasi dari pimpinan DPRD juga menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat penataan ruang ke depan. Ia memastikan bahwa keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar penegakan hukum tidak memicu gejolak sosial.
Kompleksitas Kewenangan dan Koordinasi
Salah satu kendala utama dalam penertiban bangunan liar adalah kompleksitas kewenangan. Suparno menjelaskan bahwa sebagian wilayah sungai bukan merupakan kewenangan Pemkot Malang.
“Kalau di bibir sungai, 15 meter dari garis sungai harus clear and clean. Tapi sungai ada yang bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Dalam kasus seperti ini, Pemkot Malang hanya dapat berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan atas sungai tersebut, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Koordinasi dengan BBWS telah dilakukan, namun bencana banjir masih terus terjadi.
“Bisanya koordinasi. Penegakannya harus lintas sektor, dari provinsi dan kota,” ujarnya.
Meskipun koordinasi telah berjalan, Suparno mengakui bahwa belum ada tindakan penertiban nyata yang dihasilkan. Setiap kali terjadi banjir, hasil koordinasi belum mampu memberikan solusi konkret.
“Kalau koordinasi kan tidak bisa langsung tergesa-gesa. Kita harus menghitung kos sosialnya,” tegasnya.
Kritik dari DPRD Kota Malang
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan pemukiman. Ia berpendapat bahwa penanganan banjir tidak akan efektif jika Pemkot tidak segera memperbaiki penegakan hukum dan disiplin kebijakan pengelolaan lingkungan.
Amithya menyoroti bahwa banjir yang berulang di beberapa wilayah kota adalah indikasi kuat bahwa kebijakan dan penegakan aturan belum berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa masalah banjir bukan hanya disebabkan oleh cuaca ekstrem, tetapi juga oleh pelanggaran terhadap fungsi saluran air, drainase, dan irigasi.
“Irigasi tetap irigasi, tapi yang dialiri rumah, bukan sawah. Karena sawahnya sudah tidak ada. Akhirnya air mencari jalan sendiri,” ujarnya.
Amithya juga mencontohkan sungai yang berubah menjadi tempat pembuangan sampah sebagai contoh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
“Kalau kita menjaga lingkungan pastinya tidak ada drainase tertutup sampah, tidak ada sungai mampet. Jadi ini soal kedisiplinan aturan,” katanya.
Urgensi Penegakan Hukum dan Kebijakan yang Tegas
DPRD Kota Malang mengingatkan bahwa penegakan hukum dan kebijakan yang tegas adalah syarat mutlak jika pemerintah ingin menghentikan siklus banjir tahunan di Kota Malang.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Regulasi yang ada harus diterapkan secara konsisten dan tanpa diskriminasi terhadap semua pelanggar.
Koordinasi Lintas Sektor: Penertiban bangunan liar dan penanganan banjir memerlukan koordinasi yang efektif antara pemerintah kota, provinsi, dan BBWS Brantas.
Penataan Ruang yang Terencana: Pemerintah perlu memperkuat penataan ruang dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Pengawasan yang Ketat: Pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan pemanfaatan ruang harus ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran yang dapat memperburuk risiko banjir.
Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan terkait tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
- Edukasi ini bisa dilakukan melalui sosialisasi, kampanye, dan program-program pemberdayaan masyarakat.
- Tujuannya adalah untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
- Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan banjir dan pelestarian lingkungan.
Penanganan Sampah yang Efektif: Sistem pengelolaan sampah harus ditingkatkan untuk mencegah sampah masuk ke saluran air dan sungai.
- Peningkatan sistem pengelolaan sampah ini meliputi penyediaan fasilitas sampah yang memadai, pengangkutan sampah secara teratur, dan pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
- Selain itu, perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal.
Evaluasi Kebijakan Secara Berkala: Kebijakan terkait tata ruang dan pengelolaan lingkungan harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi.
- Evaluasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPRD, akademisi, dan masyarakat sipil.
- Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan efektivitas penanganan banjir dan pelestarian lingkungan.
Dengan penegakan hukum yang tegas, koordinasi yang efektif, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kota Malang dapat mengatasi masalah banjir dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.























