Pemerintah Kota Palangka Raya Angkat 1.524 Honorer Menjadi ASN Melalui Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah signifikan dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. Sebanyak 1.524 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi diangkat menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Acara pengangkatan tersebut berlangsung di Halaman Balai Kota pada Senin, 8 Desember 2025.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme, disiplin, dan kompetensi bagi seluruh ASN yang baru diangkat. Beliau berharap, dengan status kepegawaian yang baru, para ASN PPPK paruh waktu ini dapat bekerja dengan lebih optimal dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Palangka Raya.
Kebijakan ini menjadi solusi di tengah kebijakan nasional yang membatasi pengangkatan tenaga honorer dan pegawai kontrak baru. Pemko Palangka Raya berupaya mencari jalan tengah agar para pegawai yang telah lama mengabdi tidak kehilangan mata pencaharian dan mendapatkan kepastian hukum.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tentang Pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan langsung oleh Wali Kota Fairid Naparin. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemko Palangka Raya.
“Setelah sekian lama mereka menunggu dan bertanya-tanya, hari ini alhamdulillah 1.524 SK PPPK paruh waktu bisa kami serahkan. Ini merupakan salah satu hal yang kami perjuangkan ketika terbit aturan bahwa pemerintah tidak lagi boleh mengangkat tenaga honorer,” ujar Fairid Naparin.
Pemko Palangka Raya Jalin Kerja Sama dengan Bapas untuk Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kota Palangka Raya juga menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya dalam rangka mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi pelaku tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (8/12/2025).
MoU ini diperuntukkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta pelaku tindak pidana ringan yang oleh pengadilan dijatuhi pidana kerja sosial atau pidana pelayanan masyarakat.
Dalam MoU tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya bertugas menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di lingkungan pemerintah kota, sementara pembinaan dan pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pelaku tindak pidana dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Penataan Pasar dan Parkir di Kawasan Pasar Besar Sekitar Bali Indah

Pemerintah Kota Palangka Raya tengah mempersiapkan rencana penataan pedagang dan parkir di kawasan Pasar Besar, khususnya di sekitar Bali Indah, Jalan Ahmad Yani. Penataan ini dilakukan untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya pedagang yang membuka lapak hingga meluber ke badan jalan dan parkir liar, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan.
Rencana penataan ini dibahas dalam rapat yang mempertemukan pemerintah kota dengan berbagai pihak yang selama ini beraktivitas di kawasan pasar, Senin (8/12/2025). Pertemuan itu melibatkan pengurus Pasar Besar, pengelola parkir di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Sumatera dan Jalan Jawa, perangkat kelurahan, serta instansi terkait.
Tujuan utama dari penataan ini adalah untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, sehingga pedagang tetap bisa berjualan, pengelola parkir tetap mendapatkan penghasilan, dan masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman tanpa terganggu oleh kemacetan dan kesemrawutan.
Kisah Sahruni, Honorer DLH yang Akhirnya Diangkat Jadi ASN Paruh Waktu Setelah 25 Tahun Mengabdi

Kisah Sahruni (53), seorang tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, menjadi inspirasi bagi banyak orang. Setelah mengabdi selama lebih dari 25 tahun sejak 1998, akhirnya ia mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dari Pemerintah Kota Palangka Raya pada Senin, 8 Desember 2025.
Bagi pria yang tinggal lima tahun lagi memasuki masa pensiun ini, pengangkatan tersebut menjadi momen yang sangat membanggakan. Ia merasa perjuangannya selama ini tidak sia-sia dan pengabdiannya diakui oleh pemerintah daerah.
Bertugas di bidang angkutan sampah di depo Sanaman Mantikei, Sahruni menekankan bahwa pengabdiannya bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga berdampak nyata bagi keluarganya. Selama bertahun-tahun bekerja, ia berhasil membiayai pendidikan anaknya hingga lulus Sarjana.
Kisah Sahruni ini menjadi bukti bahwa kesetiaan dan pengabdian akan membuahkan hasil. Ia berharap, pengangkatannya sebagai ASN PPPK paruh waktu dapat memberikan semangat baru bagi dirinya untuk terus memberikan yang terbaik bagi Kota Palangka Raya.
PPPK Paruh Waktu Pemko Palangka Raya Berhak Mengikuti Dinas Luar Kota

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga berhak mengikuti perjalanan dinas luar kota, meskipun berstatus kontrak sementara.
Pernyataan ini disampaikan saat ia memberikan sambutan pada penyerahan SK PPPK paruh waktu, Senin (8/12/2025). Fairid menjelaskan bahwa perjalanan dinas bukan hanya hak ASN penuh, tetapi juga berlaku bagi pegawai PPPK paruh waktu.
Ia menekankan bahwa setiap pegawai yang tercatat dalam skema PPPK paruh waktu memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti perjalanan dinas sesuai aturan yang berlaku. Namun, Fairid juga mengingatkan pentingnya mengatur perjalanan dinas secara bergantian agar semua pegawai mendapatkan kesempatan yang sama.
“Meskipun berstatus PPPK paruh waktu, pegawai resmi menjadi ASN dan memiliki hak serta kewajiban sebagai aparatur sipil negara, termasuk mengikuti perjalanan dinas,” ujar Wali Kota. Dengan adanya kesempatan untuk mengikuti perjalanan dinas, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan Kota Palangka Raya.























