Berita  

Eks Presdir Proyek Pasar Kranji Berperang Saat Dieksekusi Kejari Bekasi, Kasus Cek Kosong Rp 2,5 M

Panbil Mall

Eksekusi Iwan Hartono di Bekasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan eksekusi terhadap Iwan Hartono, mantan Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk menguatkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadapnya. Putusan ini terkait kasus penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji.

Eksekusi berlangsung ricuh karena Iwan Hartono (IH) menolak dibawa ke mobil tahanan dan melakukan perlawanan. Kejadian ini terjadi di halaman Kejari Bekasi, Senin (10/11/2025). Dalam video yang beredar, IH tampak berontak dan menjatuhkan dirinya ke tanah. Aksi tersebut membuat petugas kewalahan saat berusaha mengamankannya.

“Saya tidak mau, saya tidak mau,” teriak IH. Beberapa petugas terlihat berusaha membujuk IH agar tenang, sementara yang lain berupaya mengangkat tubuhnya ke dalam mobil tahanan. “Nanti kamis, kamis,” kata IH sembari terus memberontak.

Latar Belakang Kasus

Kasi Intel Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa sebelumnya IH mendapatkan pekerjaan revitalisasi Pasar Kranji melalui proses lelang. Proses lelang tersebut sesuai surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan PT ABB terkait revitalisasi dan pengelolaan pasar Kranji baru Kota Bekasi pada Tahun 2019.

Dalam menjalankan pekerjaannya, IH bekerja sama dengan saksi RTH selaku Direktur PT BPM dalam rangka melaksanakan pekerjaan tanah urug pada lahan pasar dalam rangka revitalisasi pasar Kranji baru Kota Bekasi.

Penyerahan Cek Tanpa Dana

Ryan menjelaskan bahwa IH menyerahkan Bilyet Cek senilai Rp 2.580.000.000. Namun, saat dilakukan pencairan oleh pihak Bank dinyatakan warkat belum terdaftar dan belum ada dana. Sehingga IH dipidanakan dan dinyatakan bersalah oleh PN Bekasi dengan Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks, selama dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa.

Di tingkat banding putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG, juga memutus hal sama. Putusan serupa juga diperkuat Mahkamah Agung (MA) melalui putusan 1595 K/PID/2025.

“Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan),” jelasnya.

Pelaksanaan Hukuman

Saat ini, IH telah dibawa ke Lapas Kelas II A Bekasi, Bulakapal, untuk menjalani hukuman. Kejari Bekasi akan terus memastikan pelaksanaan hukuman berjalan sesuai ketentuan hukum.