Pemkot Palembang Optimalkan Penggunaan Gedung OPD dengan Konsep Perkantoran Terpadu
Pemerintah Kota Palembang tengah mempersiapkan langkah besar dalam upaya optimalisasi pemanfaatan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui penataan ulang dan penggabungan sejumlah kantor menjadi satu kompleks perkantoran terpadu. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, menekan biaya operasional, serta memperkuat koordinasi antar OPD.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih terintegrasi. Dengan menggabungkan beberapa kantor OPD ke dalam satu gedung atau kompleks perkantoran bersama, diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ratu Dewa, konsep kantor bersama akan membawa banyak keuntungan. Salah satunya adalah penghematan biaya operasional seperti listrik, pemeliharaan, kebersihan, keamanan, hingga jaringan internet. Selain itu, fasilitas bersama seperti ruang rapat, toilet, lobby, kantin, taman, dan parkir akan lebih optimal digunakan.
“Selain itu, fasilitas bersama seperti ruang rapat, toilet, lobby, kantin, taman, dan parkir akan lebih optimal digunakan,” ujar Ratu Dewa, Senin, 10 November 2025.
Ia juga menegaskan bahwa penggabungan OPD dalam satu kawasan akan memudahkan koordinasi, baik antarpegawai maupun dengan masyarakat. “Pelayanan akan lebih efektif dan efisien karena semua unit terkait berada dalam satu area. Ini bukan hanya mempermudah pegawai dalam bekerja, tapi juga memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan lintas OPD,” tambahnya.
Rencana Penataan dan Penggabungan Gedung OPD
Rencana penataan dan penggabungan gedung OPD tersebut meliputi beberapa poin penting:
- Penggabungan kantor Dukcapil, Kesbangpol, Perindustrian, Pariwisata, dan Dispora dalam satu gedung perkantoran bersama di Kompleks MPP PTSP Jakabaring.
- Penggabungan kantor DLH, PUPR, dan Perkimtan menjadi satu kompleks perkantoran di Kantor DLH Sukarela.
- Penggabungan kantor Dishub, Satpol PP, BPBD, dan UPTD KIR Dishub di Kompleks Perkantoran Dishub Tangga Buntung.
- Penggabungan kantor Camat, UPTD Bapenda, UPTD Dukcapil, dan UPTD PUPR di gedung kantor kecamatan.
- Kantor PTSP akan dipindahkan ke Gedung Dispora, sementara Mall Pelayanan Publik (MPP) akan menempati ruang sewa di mal.
Proses Kajian dan Implementasi
Ratu Dewa menambahkan bahwa saat ini tim Pemkot masih melakukan kajian mendalam terkait realisasi rencana tersebut. Langkah penataan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan pola operasional perkantoran yang lebih terpadu, efektif, dan efisien.
Dengan adanya perubahan struktur perkantoran ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Palembang.























