
Kasus KDRT di Minahasa Desa Noongan: Pria KW Diduga Siksa Istrinya
Patrolmedia, Minahasa – Seorang pria berinisial KW yang dikenal dengan nama Kliv, ditangkap polisi setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya, VM alias Vita.
Prilaku kasat ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, dan kini sedang ditangani serius pihak kepolisian Minahasa usai mendapat laporan dari korban yang mengalami luka-luka.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan bahaya KDRT dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi korban serta memberikan sanksi bagi pelaku.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang kasus ini, jenis-jenis KDRT, hukuman yang diberikan, serta perlindungan hukum yang tersedia bagi korban.
Kronologi Penganiayaan
Menurut informasi, penganiayaan terjadi saat KW pulang ke rumah dan menegur istrinya karena tidak membersihkan rumah.
Ia kemudian memaki dan memarahi korban. Akibatnya, korban keluar dari rumah. Tak lama, korban kembali dan diajak KW pergi ke tempat yang sebelumnya ia kunjungi.
Saat korban di dalam mobil, KW langsung menendang dan memukulnya. Tindakan itu terus dilakukan hingga korban mengalami lebam dan memar di wajah, kepala, kaki, dan tangan.
Korban pun melaporkan penyiksaan itu ke Polres Minahasa.
Jenis-Jenis KDRT
Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004).
Sesuai undang-undang ini, KDRT mencakup berbagai bentuk kekerasan, antara lain:
- Kekerasan fisik: Perbuatan yang menyebabkan bekas luka, rasa sakit, atau bahkan kematian.
- Kekerasan psikis: Perbuatan yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat.
- Kekerasan seksual: Pemaksaan hubungan seksual terhadap anggota keluarga.
- Penelantaran rumah tangga: Tindakan menelantarkan anggota keluarga yang seharusnya diberi perlindungan dan perawatan.
Hukuman Bagi Pelaku KDRT
UU No. 23 Tahun 2004 juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku KDRT, seperti:
- Kekerasan fisik:
- Untuk kekerasan ringan: maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta.
- Untuk kekerasan berat: maksimal 10 tahun atau denda Rp 30 juta.
Untuk kekerasan yang menyebabkan kematian: maksimal 15 tahun atau denda Rp 45 juta.
Kekerasan psikis: Maksimal 3 tahun atau denda Rp 9 juta.
Kekerasan seksual: Maksimal 12 tahun atau denda Rp 36 juta.
Penelantaran rumah tangga: Maksimal 3 tahun atau denda Rp 15 juta.
Perlindungan bagi Korban
UU No. 23 Tahun 2004 juga menjamin hak-hak korban KDRT, termasuk:
- Hak atas pelayanan kesehatan.
- Hak atas pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum.
- Hak atas perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga sosial.
Selain itu, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban dalam waktu 1 x 24 jam setelah menerima laporan. Perlindungan ini bisa berlangsung 7 hari.
Pembuktian KDRT
Dalam proses hukum, keterangan saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, asalkan disertai alat bukti lainnya. Hal ini juga diatur Pasal 55 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004.
Kesimpulan
Kasus KDRT yang terjadi di Desa Noongan menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT dan upaya pencegahan serta perlindungan hukum bagi korban.
Undang-undang di Indonesia jadi dasar kuat menangani kasus-kasus serupa, baik dari hukuman pelaku maupun perlindungan bagi korban.
(Ipl/Ft)






















