Berita  

Komdigi Peringatkan X Tiga Kali Gara-Gara Konten Pornografi

Penegakan Hukum atas Pelanggaran Moderasi Konten



Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengirim Surat Teguran Ketiga kepada X Corp (dulu Twitter) pada 8 Oktober 2025 melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Teguran ini diberikan karena X belum membayar denda administratif sebesar Rp78,125 juta yang merupakan akumulasi dari teguran sebelumnya. Denda ini dijatuhkan akibat temuan konten bermuatan pornografi di platform tersebut.

Komdigi menegaskan bahwa penegakan sanksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat—terutama anak-anak dan kelompok rentan—dari paparan konten berbahaya.

Proses Pemberian Teguran

Surat Teguran Ketiga dikirim lewat jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh platform X. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Alexander dalam keterangan resmi.

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Tanggung Jawab Platform

Komdigi mengatakan bahwa teguran ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Sebenarnya, platform X telah melaksanakan perintah untuk memutus akses terhadap konten tersebut. Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Alexander menyebutkan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi. “Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.”

Kewajiban dan Proses Penegakan

Komdigi menegaskan bahwa setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. “Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Alexander.

Komitmen Pemerintah

Alexander menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.