
Patrolmedia, Solo -:- Rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo yang sebelumnya ditutup karena berbahan nonhalal, kini dinyatakan telah boleh dibuka kembali.
Hal itu disampaikan Wali Kota Solo Respati Ardi dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
“Kita persilakan jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran. Silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar),” kata Respati, dilansir Kompas, Rabu.
Izin operasional itu diberikan Respati berdasarkan hasil uji laboratorium pada sampel makanan Ayam Goreng Widuran.
Respati menyatakan berdasarkan uji lab tersebut, produk Widuran dinyatakan layak konsumsi, tapi statusnya non-halal.
Meski diperbolehkan berjualan kembali, Respati meminta pemilik Widuran harus mencantumkan label nonhalal secara jelas.
Pemeriksaan dilakukan Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo setelah viral terkait kehalalan makanan yang dijual.
Setelah berdiri lebih dari 50 tahun, pemilik rumah makan itu baru mencantumkan bahan nonhalal, sejak viral beberapa waktu lalu.
Ia Respati mengimbau pelaku usaha kuliner jujur menyampaikan produk makanannya sejak awal berjualan jika itu tidak halal.
“Saya mengimbau pelaku usaha mendeklarasikan semua makanannya dari awal buka. Yang penting diterangkan sing gede,” kata dia.
Rumah makan non-halal itu sebelumnya ditutup lantaran viral di media sosial karena ayamnya berbahan tidak halal.
Rumah makan legendaris itu ditutup juga karena untuk keperluan assessment.
Namun, Pemkot Solo tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada pemilik Ayam Goreng Widuran.
“Kalau Pemkot tidak bisa memberikan sanksi, tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal,” kata Respati
Ia mengakui rumah makan itu ditutup sementara untuk menjaga kondusifitas karena waktu itu menjadi sorotan publik di media sosial.
Editor: Erwin Syahril























