
Patrolmedia, Batam -:- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin pagi (26/5/2025).
Terdakwa Satria Nanda bersama 9 eks anggota polisi lainnya dan 2 warga sipil didakwa atas kasus penggelapan barang bukti 1 kilogram sabu.
Sidang penuntutan eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dipimpin Hakim Tiwik bersama anggotanya Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Bacakan pokok-pokoknya saja,” Kata Hakim Tiwik saat sidang dibuka.
Pembacaan tuntunan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinaex Hasibuan.
“Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum, 2 menjatuhkan terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang.
JPU menyebut terdakwa Satria Nanda terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer dan subsider dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam uraian tuntutan, Satria disebut melakukan permufakatan jahat mengedarkan narkotika golongan I secara ilegal, termasuk menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara transaksi narkoba.
“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Perbuatannya terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional,” kata JPU Alinaex.
JPU juga menyinggung posisi Satria Nanda sebagai aparat penegak hukum dan sebagai atasan yang justru menyalahgunakan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.
Satria Nanda selama persidangan juga dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit.






















