
Sehingga tidak ditemukan 1 pun hal yang dapat meringankan hukumannya.
“Krena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati,” kata JPU.
Sebelumnya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria Nanda terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya.
Ia duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut. Di balik masker putih yang ia kenakan.
Terdakwa sesekali menoleh ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung sidang PN Batam.
Selain Satria Nanda yang dituntut hukuman mati, eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang seperti Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati.
Sementera, terdakwa Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya dituntut penjara seumur hidup.
Untuk 2 terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Dzulkifli dan Azis dituntut JPU pidana penjara 20 tahun dengan subsider Rp 3,85 miliar.
Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum.
Sidang lanjutan ini akan digelar kembali pada Senin mendatang, 2 Juni 2025 dalam agenda pembelaan dari terdakwa.
Sidang ini menarik perhatian publik lantaran polisi yang seharusnya jadi garda terdepan memberantas narkoba, malah terlibat.
Puluhan personel kepolisian, baik berseragam maupun berpakaian sipil, disiagakan di area pengadilan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut. (Ich)






















