
Patrolmedia.co.id, Jakarta – PPN 12 persen akan diterapkan per 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan sesuai rencana.
Sri Mulyani mengatakan penerapan kenaikan PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024).
Saat ini tarif PPN adalah 11 persen, sejak diberlakukan pada 1 April 2022 lalu.
Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka PPN diterapkan pada:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
2. Impor BKP ke dalam wilayah pabean.
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.
5. Pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.
6. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
7. Ekspor BKP tidak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
8. Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
Adapun contoh barang yang dikenakan PPN meliputi, tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, perangkat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, serta produk kecantikan dan kosmetik.
Kemudian, layanan streaming musik dan film, seperti Spotify dan Netflix, juga termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPN.






















