Solok  

BPK Temukan Kelebihan Bayar Pemkab Solok dan DPRD, LHP Bakal Diumumkan

Ilustrasi kelebihan pembayaran.
Panbil Mall
Ilustrasi kelebihan pembayaran. 

Patrolmedia.co.id, Solok – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bakal mengumumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ditemukan sejumlah kelebihan bayar Pemkab Solok dan DPRD dalam penggunaan anggaran.

Menjelang diumumkannya LHP itu, beredar pula kabar sejumlah Kepala OPD Pemkab Solok dan Anggota DPRD Kabupaten Solok diminta harus mengembalikan dana ke kas daerah.

Hal itu sebagai akibat dari dugaan kelebihan bayar Pemkab Solok dari bagian keuangan di masing-masing OPD, sehingga menjadi temuan BPK.

Sejumlah OPD dan Anggota DPRD bahkan harus mengembalikan dana hingga ratusan juta rupiah.

Di sejumlah OPD, “kelebihan bayar” umumnya terjadi di sejumlah program kegiatan di masing-masing OPD, serta perjalanan di dalam dan luar daerah yang tak boleh diterima.

Terutama dalam kegiatan pengawasan. Sementara, di DPRD, “kelebihan bayar” terjadi pada program kegiatan perjalanan dinas, biaya akomodasi, dan Surat Perintah Tugas yang tak sesuai aturan.

Dikonfirmasi ke sejumlah anggota DPRD, mereka mengaku siap mengembalikan “kelebihan bayar” tersebut, jika memang dinyatakan tidak sesuai aturan.

Meski begitu, para legislator itu mengaku persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi, jika Setwan cermat dan cakap dalam hal administrasi.

“Jika diharuskan untuk mengembalikan, kita siap. Namun, tentu saja ini seharusnya tidak terjadi jika Setwan cakap dan cermat dalam administrasi,” kata salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok yang namanya tak bersedia ditulis.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku belum bisa berkomentar terkait hal itu

Menurutnya, sebagai Ketua, dirinya baru bisa berkomentar jika LHP atau temuan BPK RI Perwakilan Sumbar telah diumumkan.

“Nanti jika LHP atau temuan BPK RI sudah keluar,” kata Dodi.

Dalam jadwalnya, lanjut dia, Jumat (27/5/2022) ini, BPK RI akan mengumumkan opini keuangan Kabupaten Solok.

“Mudah-mudahan kita dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atau minimalnya Wajar dengan Pengecualian (WDP),” kata Datuk Pandeka Sati itu.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril