
Patrolmedia.co.id, Solok – Keputusan disetopnya reklamasi di Danau Singkarak, Jumat (28/1/2022), menyisakan luka dalam yang perih bagi Bupati Solok Epyardi Asda.
Reklamasi diputuskan melanggar aturan. Sebagai akibat dari tidak “becus”-nya para OPD terkait dalam menyiapkan regulasi.
Bupati Solok Epyardi Asda menyerah dan takluk! Itikad baik dan niat tulusnya membangun sektor pariwisata dan perekonomian Kabupaten Solok, dihantam tembok regulasi.
Investasi miliaran rupiah di tepian Danau Singkarak, kampung halamannya sendiri, harus diurungkan.
Bisa sejenak, bisa saja untuk selamanya. Yang jelas, harga dirinya telah terinjak-injak. Justru, ini terjadi di saat dirinya menjadi Bupati Solok. Apalagi dengan labelnya sebagai politisi tingkat nasional. Tragis!
“Apapun yang diputuskan, kita ikut saja. Kita sebagai pemerintah daerah ikut saja, walaupun niat kita hanya untuk membantu pengembangan wisata di daerah kita,” ujar Epyardi, Jumat (28/1/2022), seperti dikutip dari tribunpadang.
Ada keraguan yang dirasakan Epyardi Asda. Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu, mempertanyakan kenapa yang diminta dihentikan hanya di tempat tertentu saja. Epyardi Asda menuturkan, pihak manapun serta punya siapapun itu Pemda siap untuk menertibkan semua.
“Masyarakat kok enggak, menurut saya itu harus adil semua, siapa saja yang melakukan apakah itu personel ataupun perusahaan, itu dilakukan penindakan semua. Tapi lihat saja nanti. Kami siap melaksanakan apapun perintah mereka. Walaupun punya saya, anak saya, siapapun, karena itu perintah dari atasan, kita laksanakan semua,” kata Epyardi.
Epyardi Asda mengajak semua pihak lihat langsung ke Danau Singkarak apa yang dilakukan perusahaan dan bagaimana tanggapan masyarakat, lalu dirobohkan semua, kemudian nilai bersama-sama.
Jika dirunut ke belakang, penghentian pembangunan fasilitas di samping Dermaga Singkarak seharusnya tidak terjadi, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, bisa menyiapkan perencanaan, regulasi dan aturan.
Sejumlah OPD terkait tersebut di antaranya Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebagai bupati yang berlatar belakang pengusaha dan baru masuk ke sistem birokrasi, tentu saja Epyardi Asda, membutuhkan “pasukan” yang mampu menerjemahkan keinginannya sesuai regulasi.




















