
“Bupati harus siap mematuhi semua aturan dengan melakukan pembongkaran reklamasi Danau Singkarak dalam waktu 4 bulan”
Patrolmedia.co,id, Solok – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) menjatuhkan sanksi kepada CV Anam Daro yang melanjutkan reklamasi dan membangun objek wisata Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kini, aktivitas reklamasi Danau Singkarak itu resmi dihentikan secara permanen.
Perusahaan milik keluarga Bupati Solok itu harus segera membongkar dan mengembalikan kondisi danau Singkarak seperti semula.
Kementerian ATR memberikan waktu paling lama 4 bulan untuk membongkar semua bangunan dan tanah reklamasi di dermaga Danau Singkarak.
KPK Temukan Pelanggaran Reklamasi Danau Singkarak
Bujang Latif Klaim Proyek Dermaga Singkarak Tak Langgar Aturan
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyebut pihaknya sudah berdiskusi dengan semua pihak terkait atas keputusan tersebut.
“Bupati harus siap mematuhi semua aturan dengan melakukan pembongkaran reklamasi Danau Singkarak dalam waktu 4 bulan,” tegas Budi saat rapat pertemuan Kementerian ATR, KPK, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1/ 2022).
Ia mengatakan, setelah pembongkaran, lokasi itu akan dilakukan pemulihan kembali ke fungsi awalnya.
KPK Bakal Usut Dugaan Reklamasi Ilegal Danau Singkarak
Pemkab Solok Akan Bangun Fasilitas Wisata Dermaga Singkarak, Kennedy: Tak Ada Reklamasi




















