Berita  

TPST Bantargebang Longsor, Truk Sampah Tertimbun, Satu Pekerja Terluka

Panbil Mall

Longsoran Sampah di TPST Bantargebang Menimpa Truk Pengangkut

Pada Jumat (7/11/2025), terjadi kejadian longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang berada di wilayah Kota Bekasi. Kejadian ini menimpa sejumlah truk pengangkut sampah yang sedang antri untuk membuang muatan mereka.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut benar-benar terjadi. Ia menjelaskan bahwa longsoran sampah tersebut menyebabkan beberapa mobil pengangkut tertimbun. Akibatnya, seorang sopir truk mengalami luka pada bagian leher dan langsung dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Benar, kejadian terjadi pada Jumat (7/11/2025). TPST Bantargebang yang mengalami longsor merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan dikelola oleh UPT TPST Bantargebang,” ujar Kiswatiningsih pada Senin (10/11/2025).

Meskipun TPST Bantargebang tidak berada di bawah kewenangan langsung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, DLH Kota Bekasi tetap akan melakukan pengecekan dan pengawasan lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa operasional TPST sesuai dengan dokumen lingkungan yang berlaku.

“Karena TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, kami tetap akan mengecek dan memastikan apakah operasionalnya sudah sesuai dengan dokumen lingkungan,” jelas Kiswatiningsih.

Menurutnya, Pemkot Bekasi hanya bertanggung jawab atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Sementara seluruh kegiatan di TPST Bantargebang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

“Tumpukan sampah di TPST Bantargebang itu milik Pemprov DKI Jakarta, meskipun lokasinya berada di wilayah Kota Bekasi. Operasionalnya dilakukan oleh UPT TPST Bantargebang di bawah DLH DKI Jakarta. Jadi, Bekasi hanya menjadi lokasi penampungan sampah dari DKI,” tegas Kiswatiningsih.

Tanggung Jawab dan Penanganan Berikutnya

Dalam rangka memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar lingkungan, DLH Kota Bekasi akan terus melakukan pemantauan terhadap operasional TPST Bantargebang. Hal ini dilakukan meskipun pengelolaan utama berada di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa poin penting yang akan menjadi fokus dalam pengecekan meliputi:

  • Pemantauan kondisi tumpukan sampah secara berkala
  • Pemeriksaan sistem pengelolaan sampah yang digunakan
  • Verifikasi kepatuhan terhadap dokumen lingkungan yang telah disusun

Selain itu, DLH Kota Bekasi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti DLH DKI Jakarta dan UPT TPST Bantargebang, untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Peran Kota Bekasi dalam Pengelolaan Sampah

Meskipun TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi hanya bertindak sebagai pihak yang memberikan lokasi, bukan pengelola langsung.

Kota Bekasi sendiri memiliki TPA Sumur Batu yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah dari wilayahnya. Namun, TPST Bantargebang digunakan sebagai tempat pengolahan sampah dari DKI Jakarta sebelum sampah-sampah tersebut dibawa ke TPA Sumur Batu.

Dengan demikian, koordinasi antara kedua pihak sangat penting agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara efisien dan aman.

Langkah-Langkah Pencegahan Masa Depan

Untuk mencegah terulangnya kejadian seperti ini, beberapa langkah pencegahan akan diambil. Beberapa di antaranya adalah:

  • Peningkatan pengawasan terhadap tumpukan sampah di TPST Bantargebang
  • Pembenahan struktur tumpukan sampah agar lebih stabil
  • Pelatihan dan edukasi kepada petugas pengelola sampah tentang prosedur keselamatan

Selain itu, peningkatan komunikasi antara DLH Kota Bekasi dan DLH DKI Jakarta juga akan dilakukan agar semua pihak saling memahami tanggung jawab dan prosedur kerja.