Sidang Lanjutan Perkara Kematian Prada Lucky Namo
Dalam sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, seorang dokter ahli dari RSUD Aeramo, dr. Gede Rastu Ade Mahartha, memberikan kesaksian mengenai hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam surat keterangan kematian almarhum. Dalam dokumen tersebut, tercatat 12 penyebab kematian yang dialami korban.
Berikut adalah daftar 12 penyebab kematian yang tercantum dalam surat keterangan:
- ARDS – Acute Respiratory Distress Syndrome (Sindrom Gawat Napas Akut)
- Asidosis metabolik berat – Severe Metabolic Acidosis
- AKI – Acute Kidney Injury (Cedera Ginjal Akut)
- Uremic Syndrome
- Trauma tumpul toraks
- Pneumothorax
- Trauma tumpul abdomen
- Hemodynamic stabil
- Cellulitis multiple regio toraks
- Ekstremitas superior posterior
- Anemia
- Hypoalbuminemia
Menurut dr. Gede Rastu, dari keseluruhan kondisi yang tercantum, terdapat tiga kondisi utama yang menjadi dasar munculnya berbagai komplikasi medis hingga berujung pada kematian korban.
“Yang pertama adalah trauma tumpul toraks, yaitu cedera di bagian dada; yang kedua adalah trauma tumpul abdomen atau cedera di bagian perut; dan yang ketiga adalah cellulitis multiple yang menyebabkan infeksi. Secara umum, ketiga kondisi ini dapat memicu munculnya kondisi lainnya,” jelas dr. Gede Rastu di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, dr. Gede menjelaskan bahwa cedera ginjal akut (AKI) juga memiliki hubungan erat dengan trauma tumpul dan infeksi berat akibat cellulitis.
“AKI bisa terjadi akibat trauma tumpul, dan dapat diperparah oleh adanya cellulitis multiple regio toraks yang menyebabkan infeksi menyebar,” tambahnya.
Keterangan medis dari dr. Gede Rastu Ade Mahartha ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Sidang ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus kematian Prada Lucky Namo. Banyak faktor yang berkontribusi pada kondisi kesehatan korban sebelum meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis yang disampaikan oleh dr. Gede Rastu menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, penjelasan dokter ahli ini juga membuka wawasan tentang bagaimana kondisi medis yang muncul secara bersamaan dapat memperparah situasi kritis seseorang. Hal ini menjadi penting untuk dipertimbangkan dalam penanganan pasien dengan kondisi serupa di masa depan.
Proses hukum ini tidak hanya berkaitan dengan fakta-fakta medis, tetapi juga dengan tanggung jawab dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dengan adanya kesaksian dan data medis yang jelas, harapan besar diarahkan pada keadilan yang akan diberikan oleh pengadilan.























