2 Penumpang Lion Air Kedapatan Bawa 2,2 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Tersangka Tarmizi menunjukkan barang bukti sabu miliknya seberat 1.132 gram. (Foto: ist)
Panbil Mall
Tersangka Tarmizi menunjukkan barang bukti sabu miliknya seberat 1.132 gram. (Foto: ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Dua Penumpang pesawat Lion Air Tarmizi (29) dan Munzirin (33) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam.

Kedua pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa sabu dengan total seberat 2,291 atau 2, 2 Kg.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna mengungkap, penumpang pertama yang ditangkap adalah tersangka Tarmizi dengan barang bukti seberat 1.132 gram atau 1,1 Kg sabu.

“Petugas bea cukai menemukan 2 bungkus plastik berlapis kertas karbon berisi sabu didalam tas tersangka (Tarmizi), diselipkan dalam celana jeans,” sebut Sumarna saat di konfirmasi, Senin (8/4/2019).

Tarmizi ditangkap pada Kamis 4 April 2019, pukul 08.00 WIB di Terminal Keberangkatan (SCP 1) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dihari yang sama, lanjut Sumarna, tersangka Munzirin juga ditangkap di ruang tunggu keberangkatan (Gate A8), pukul 08.30 WIB.

Simak juga: 

Bawa Sabu Lewat Stulang Laut, 2 WNA Malaysia Ditangkap Bea Cukai Batam

Sembunyikan 6 Bungkus Sabu Dalam Anus, WN Malaysia Diciduk Bea Cukai Batam

Bea Cukai Batam Serahterimakan 2 Pelaku Penyelundup 5 Kg Sabu ke Polda Kepri

Kian Marak, Calon Penumpang Pesawat Tertangkap Lagi Bawa Sabu di Bandara Hang Nadim Batam