
“Modusnya sama, Munzirin menyembunyikan sabu di dalam tas ranselnya, petugas menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.159 gram,” ungkapnya.
Sumarna mengatakan, barang bukti sabu diketahui setelah kedua tersangka dibawa ke Pos Hanggar Bea Cukai untuk diperiksa secara verbal dan penggeledahan tas ransel mereka.
“Setelah mereka diintrograsi, temuan sabu itu kita uji NIK, dan ternyata memang positif sabu,” paparnya.
Pada barang bukti lain, kata Sumarna, diamankan juga 1 buah boarding pass Lion Air JT 0970 milik Munzirin, tujuan Batam-Surabaya dan 1 buah boarding pass Lion Air JT 0178 atas nama Munzirin Surabaya-Praya Lombok.
“Jadi tersangka (Munzirin) ini akan berangkat dari Batam ke Surabaya dan dilanjutkan ke Lombok,” kata Sumarna.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka asal Aceh itu beserta barang bukti sabu diserahkan Bea Cukai Batam ke BNN Kepri. (Erwin)























