
Patrolmedia.co.id, Batam -Terkait pemberitaan dimedia yang menyebutkan ‘tidak transparannya’ proses lelang 6960 unit handphone merk Xiaomi yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas tangkapan Lanal Batam, itu tidak benar.
Hal tersebut dibantah tegas oleh Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, dalam jumpa pers dengan awak media, di Ruang Rapat Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Senin (26/3/2018).
Iwan menjelaskan setelah proses pengumuman dan administrasi ketentuan lelang oleh KPKNL sudah sesuai surat dari Kepala KPKNL Batam Nomor : S- 398/WKN 03/KNL.04/2018 tanggal 01 Maret 2018 perihal Penetapan Hari/Tanggal Lelang, maka pada 19 Maret 2018, KPKNL melaksanakan lelang barang tangkapan Tim Gabungan WFQR IV dan Lanal Batam pada 7 November 2017.
“Kegiatan lelang ini dilaksanakan oleh KPKNL, bertempat di Mako Lanal Batam,” katanya.
Menurut Danlanal Batam, jelang pelaksanaan lelang, pihaknya sudah mengumumkan barang tangkapan di media cetak sebanyak 3 kali pada November dan Desember 2017 lalu.
“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, tak ada pihak yang merasa memiliki barang tersebut,” kata Iwan.
Oleh karena itu, dilakukan pelelangan sesuai Pasal 6 huruf j Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 Jo Peraturan Dirjen Kekayaan Negara nomor PER-03/KN/2010 tanggal 05 Oktober 2010.
Jelang pelaksanaan, sambung Iwan, pihak Lanal Batam telah membuat pengumuman lelang pada 13 Maret 2018, tentang isi barang yang akan dilelang serta persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti lelang.
“Deskripsi persyaratan lelang ini terdiri dari 16 item, memuat antara lain memiliki akun yang terverifikasi di situs resmi www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id,” paparnya.
Kemudian peserta memiliki nominal uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke rekening VA (virtual account), harus sama dengan nominal yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil, Aanwijzing (penjelasan lelang).
Selanjutnya peserta melihat barang yang akan dilelang dilaksanakan pada Senin 19 Maret 2018, pukul 08.00 sampai pukul 10.30 WIB di Mako Lanal Batam.
“Para peserta harus membawa persyaratan dokumen lelang yang asli, menunjukkan slip asli bukti setor uang jaminan dan foto copy sebanyak 5 rangkap,” katanya.
Sebelum itu, KPKNL telah membagikan tiket lelang ke peserta secara online, sebagai tanda masuk ke Mako Lanal Batam pada 19 Maret 2018.
Disamping itu, Iwan menyatakan penetapan tempat dilaksanakannya lelang di Mako Lanal Batam sudah sesuai surat dari Kepala KPKNL Batam dengan Nomor : S- 398/WKN 03/KNL.04/2018 tertanggal 1 Maret 2018.
“Dalam pengumumam lelang juga sudah disebarkan selama seminggu, sebelumnya” kata Iwan.
Danlanal Bantah Soal Peserta Lelang Dipersulit Masuk
Terkait adanya peserta yang menurut beberapa media online dilarang dan dipersulit masuk ke Lanal Batam, itu tidak benar.
“Karena saat itu semua peserta dipersilahkan masuk oleh panitia dan mengikuti proses lelang,” jelasnya.
Hanya, kata Iwan, ada beberapa peserta datang, saat akan penaikan bendera pukul 07.55 Wib. “Sementara mereka ditahan, karena penaikan bendera semua prajurit termasuk tamu tidak diperkenankan masuk, setelah selesai baru bisa masuk,” ujar Iwan.
Kemudian, semua peserta dikumpulkan di BK Lanal Batam untuk mengecek persyaratan sekaligus registrasi administrasi.
Mengingat peserta mendaftar secara online, panitia juga melakukan pengecekan fisik terhadap dokumen peserta lelang.
“Bagi peserta yang tidak sesuai 16 persyarakatan lelang maka, tidak diperkenankan masuk,” kata Danlanal.
Kendati demikian, saat itu panitia masih mempersilahkan peserta melengkapi berkas kekurangan persyaratan. “Tapi hingga proses lelang berakhir, mereka belum selesai melengkapi persyaratan tersebut,” katanya.
Diakui, ada 2 peserta masuk lebih awal, karena persyaratan lelang yang dibawa, dianggap sudah lengkap.
Peserta lelang yang memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yakni Maringan Silaban dari PT. Pelnas Lintas Jakarta Bunguran dan Hasim bin Labahasa dari PT. Artha Garuda Mandiri.
“Mereka melaksanakan penjelasan lelang (Aanwijzing) dan pengecekan barang yang akan dilelang,” kata Iwan.
Setelah itu dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Lelang (Aaanwijzing) nomor : BA/16/III/2018 tanggal 19 Maret 2018.
“Barulah kedua peserta diarahkan menuju ruang pelaksanaan lelang,” tandasnya.
Sementara itu, pejabat lelang dari KPKNL Batam, Helmi membenarkan proses lelang yang dilaksanakan ini sudah memenuhi syarat yang sah.
“Proses lelang sudah sesuai, menurut aturan. Nilai lelangnya hanya sekitar Rp 3 miliar 530 juta. Untuk nilai terendah sementara yang ditetapkan itu adalah Rp 3,5 miliar,” kata Helmi.
Untuk diketahui, berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor 162/11/2018 tanggal 23 Maret 2018, menyatakan PT. Pelnas Lintas Jakarta Bunguran sebagai pemenang lelang speedboat dan mesin temple.
Sedangkan PT. Artha Garuda Mandiri keluar sebagai pemenang lelang Handphone Xiaomi.
Sumber: Penlantamal IV
Editor: Erwin Syahril





















