Berkas Perkara Tersangka Ahmad Dhani Dinyatakan P21

Tersangka musisi Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan di Polres Jakarta Selatan, atas dugaan kasus ujaran kebencian. (Foto: liputan6.com)
Tersangka musisi Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan di Polres Jakarta Selatan, atas dugaan kasus ujaran kebencian. (Foto: liputan6.com)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Polres Jakarta Selatan tidak menahan tersangka musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Seperti dijelaskan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, pihaknya beralasan memerlukan tim ahli forensik, walaupun status tersangka pentolan Dewa 19 itu sudah melekat sejak akhir November lalu.

“Jadi kami memerlukan ahli forensik di kantor lain, dan proses penahanan malah habis waktu, sehingga kami harus mengeluarkan dari tahanan. Kesimpulannya tidak ditahan,” kata Kombes Mardiaz, dikutip Tribunnews.com, Senin (12/3/2018).

Menurut Mardiaz, tersangka Ahmad Dhani dinilai kooperatif dalam hal memenuhi panggilan, dan selalu melaporkan jika ia tak bisa hadir.

“Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang, dan kalau tidak datang dia memberikan informasi,” ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani, dinyatakan lengkap (P21). Ahmad Dhani pun dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk proses pelimpahan tahap 2 kasus dugaan ujaran kebencian.

Dikatakan juga, Polres Jakarta Selatan sudah menyertakan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Barang bukti berupa screenshoot akun Twitter Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah SIM card HP,” tutupnya.

Ditambahkan, Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni Jack Boy Lapian melaporkan musisi Ahmad Dhani ke pihak kepolisian, lantaran cuitannya yang kasar di akun Twitter-nya.

“bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi,” tulis Ahmad Dhani dalam akun Twitter miliknya.

Dalam hal ini, Ahmad Dhani dapat kenakan pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

 

 

Editor: Chandra Adi Putra