JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat lebih aktif dalam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada enam bulan terakhir tahun ini. Hal ini menunjukkan peningkatan kegiatan KPK dalam upaya memberantas praktik korupsi di berbagai sektor.
Pada semester pertama tahun 2025, KPK hanya mencatatkan dua kali OTT. Namun, pada sisa enam bulan terakhir tahun ini, KPK telah melakukan enam kali OTT dalam kurun waktu empat bulan. Ini menunjukkan adanya konsistensi dan fokus yang tinggi dari lembaga anti-korupsi tersebut dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi.
Beberapa kasus OTT yang dilakukan oleh KPK pada semester kedua tahun 2025 antara lain:
Kasus OTT Bupati Kolaka Timur
Pada 7 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Aziz. Ia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah KPK mengendus adanya penyelewengan dana DAK.
Setelahnya, KPK langsung menetapkan Abdul Aziz sebagai tersangka. Selain dia, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deni Karnady), dan AR (Arif Rahman).
Kasus OTT PT Inhutani V
Pada 13 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap perusahaan pelat merah, PT Inhutani V, terkait dengan dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dalam OTT ini, KPK menjaring tiga orang, yaitu Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa mobil Rubicon hingga uang sebesar Rp2,4 miliar. Ketiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).
Kasus OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Pada 20 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Pria yang akrab disapa Noel ini terjaring atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengurusan sertifikasi K3 oleh industri dilakukan dengan mengajukan izin ke Kementerian Ketenagakerjaan. OTT ini dilakukan karena adanya indikasi pemanfaatan posisi jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus OTT Gubernur Riau
Pada 3 November 2025, KPK melakukan OTT di wilayah Riau yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam OTT ini, KPK menemukan dugaan “jatah preman” terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.
Modus yang digunakan adalah adanya pemintaan uang tertentu untuk pengurusan anggaran. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Kasus OTT Bupati Ponorogo
Pada 7 November 2025, KPK melakukan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, yang menjaring Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia ditangkap atas dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo.
Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan, diketahui bahwa Sugiri meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada YUM sebelum OTT dilakukan.























