Perubahan Daftar Peserta Ujian Profiling ASN di Aceh Tamiang
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengambil langkah penting terkait pelaksanaan ujian Profiling ASN (ProASN) tahun 2025. Perubahan ini dilakukan setelah mendapat protes dari berbagai pihak, khususnya kalangan internal pegawai negeri sipil (PNS). Perintah perubahan daftar peserta dikeluarkan melalui surat bernomor BKPSDM.800.1.1/3082 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam surat tersebut, Armia menekankan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh instansi terkait. Salah satunya adalah BKPSDM wajib memberikan informasi dan hal-hal lain yang perlu disampaikan kepada para peserta ProASN melalui grup WhatsApp “Profiling/Assesment ASN ATAM 2025”. Selain itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh peserta di unit kerja masing-masing serta memastikan pelaksanaan ujian ProASN berjalan dengan baik dan lancar.
Sebelumnya, ProASN yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tamiang menuai kritik keras dari kalangan internal. Mereka menilai BKPSDM tidak transparan karena hanya menyertakan 310 ASN dari total sekitar 6 ribu ASN di Aceh Tamiang. Hal ini membuat banyak pegawai merasa dianak-tirikan karena hanya orang-orang tertentu yang diberi kesempatan mengikuti profiling.
Koordinator Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW), Edi Arnaldy, menyatakan bahwa banyak ASN yang tidak mengetahui tentang program ProASN karena tidak diinformasikan secara luas oleh BKPSDM. Dalam laporan yang diterimanya, banyak ASN merasa terkejut ketika tiba-tiba nama 310 ASN muncul sebagai peserta ujian.
Edi menilai bahwa kebijakan BKPSDM ini dapat menimbulkan kegaduhan di lingkungan pemerintahan. Ia meminta Pemkab Aceh Tamiang melakukan klarifikasi agar tidak ada persepsi negatif yang muncul. Menurutnya, klarifikasi ini sangat penting mengingat BKPSDM sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang menuai pro kontra.
Diuraikannya, pada tahun 2024 BKPSDM mengeluarkan surat pengangkatan pejabat tanpa disertai pelantikan. Selanjutnya, pada Maret 2025 ada temuan Inspektorat tentang pengangkatan tenaga ahli yang dinilai sarat KKN, sehingga harus mengembalikan uang ke negara sebesar Rp108.627.750. Kebijakan-kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Edi, ProASN juga dianggap sebagai pembangkangan terhadap pimpinan, karena sebelumnya Bupati telah melakukan asessmen terhadap 25 pejabat. Ia menegaskan bahwa perlu adanya evaluasi besar-besaran di BKPSDM agar tidak terulang lagi kebijakan yang menimbulkan kontroversi.
Reaksi dari ASN dan Harapan Masyarakat
Banyak pegawai ASN di Aceh Tamiang merasa tidak puas dengan proses seleksi ProASN yang dianggap tidak adil. Mereka menilai bahwa pemilihan peserta tidak dilakukan secara objektif dan transparan. Hal ini menimbulkan rasa tidak percaya terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan setempat.
Selain itu, masyarakat juga mengharapkan adanya penjelasan lebih jelas dari pihak BKPSDM mengenai alasan pemilihan 310 ASN sebagai peserta ProASN. Mereka ingin tahu apakah ada kriteria khusus yang digunakan atau apakah ada faktor-faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut.
Langkah yang Diambil oleh Pemkab Aceh Tamiang
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui BKPSDM telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi yang terjadi. Selain mengubah daftar peserta ProASN, mereka juga berkomitmen untuk meningkatkan komunikasi dengan para pegawai ASN. Hal ini dilakukan melalui grup WhatsApp yang dibuat khusus untuk menyampaikan informasi terkait pelaksanaan ujian.
Selain itu, BKPSDM juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap proses seleksi dan pengelolaan data ASN di masa depan. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di Aceh Tamiang.























