Berita  

Pendaftaran Bintara Brimob 2025 Dibuka, Ini Persyaratannya

Panbil Mall



JAKARTA,

Polri kembali membuka pendaftaran calon Bintara Brimob Tahun 2025. Pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 18 November 2025. Informasi resmi mengenai penerimaan ini dapat ditemukan melalui laman resmi https://penerimaan.polri.go.id/. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta.

Persyaratan Umum

Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Minimal memiliki pendidikan SMA/Sederajat
  • Usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan (dibuktikan melalui SKCK dari Polres setempat)
  • Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi persyaratan khusus berikut:

  1. Pria atau wanita yang bukan merupakan anggota atau mantan anggota Polri, TNI, atau PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri, TNI, maupun Sekolah Kedinasan lainnya.
  2. Memiliki ijazah minimal:
  3. SMA/Sederajat (bukan lulusan atau berijazah Paket A, B, dan C) dengan ketentuan nilai sebagai berikut:
    • Lulusan 2020-2024 melampirkan nilai ijazah dengan rata-rata minimal 70,00 atau B. Khusus bagi peserta yang berasal dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, serta Papua Barat Daya, nilai rata-rata ijazahnya adalah 65,00 atau C.
    • Kelas XII (lulusan 2025) melampirkan nilai rata-rata laporan semester ganjil kelas XII dengan minimal 75,00 atau B. Sementara untuk Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya minimal 70,00 atau B.
    • Lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
  4. Sarjana Terapan (D-IV) atau S-1 dengan minimal IPK 2,75 dari prodi yang terakreditasi.
  5. Memperoleh pengesahan ijazah dari Kemendikbudristek bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri.
  6. Memenuhi ketentuan usia sebagai berikut pada saat pembukaan pendidikan:
  7. Lulusan SMA/Sederajat berusia minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 22 tahun.
  8. Lulusan D-I hingga D-III berusia minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 24 tahun.
  9. Lulusan D-IV dan S-1 berusia minimal 17 tahun 5 bulan dan maksimal 27 tahun.
  10. Belum pernah menikah, hamil/melahirkan, dan memiliki anak biologis, serta siap untuk tidak menikah selama pendidikan.
  11. Tidak bertato dan bertindik di telinga ataupun di anggota badan lainnya, kecuali karena disebabkan ketentuan adat/agama.
  12. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  13. Tidak mendukung/ikut serta dalam organisasi/pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.
  14. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, serta norma hukum.
  15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang tertera dalam surat bermaterai dan ditandatangani oleh calon peserta serta orang tua/wali.
  16. Tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, ataupun menjamin kelulusan dalam proses penerimaan yang tertera dalam surat bermaterai ditandatangani oleh calon peserta dan orang tua/wali.
  17. Memenuhi ketentuan domisili sebagai berikut:
  18. Berdomisili di wilayah Polda tempat mendaftar minimal 2 tahun yang terhitung saat pembukaan pendidikan, dibuktikan melalui KK dan/atau KTP yang diverifikasi oleh Panitia Daerah dan Disdukcapil.
  19. Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di luar Papua dapat mengikuti tes di Polda tempat tinggal.
  20. Ketentuan bagi peserta yang telah menjadi karyawan:
  21. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi.
  22. Bersedia diberhentikan dari status karyawan bila diterima dan mengikuti pendidikan.
  23. Peserta yang gagal di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
  24. Peserta yang diberhentikan dari proses pendidikan TNI/Polri/Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar.
  25. Mantan siswa yang diberhentikan secara tidak terhormat dari pendidikan yang dibiayai oleh negara tidak dapat mendaftar.
  26. Melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif, bagi peserta yang lulus.

Persyaratan Lainnya

Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

  • Memiliki ijazah minimal:
  • SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, dan C)
  • SMK/MAK (kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan)
  • Satuan Pendidikan Muadalah/Setingkat SMA pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal/Setingkat SMA
  • Program D-I hingga Sarjana Terapan dan S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
  • Memiliki tinggi badan pria 160 cm (umum), 163 cm (bagi Daerah Pesisir OAP), serta 160 cm (bagi Daerah Pegunungan OAP). OAP meliputi Papua, Papua Barat, Papua tengah, dan Papua Barat Daya.