Yusril Koto Ditangkap Lagi
Nona membeber, berdasarkan penyelidikan awal, Yusril diduga mengancam korban sambil meminta uang bertahap total Rp 9 juta.
“Ditreskrimum juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti percakapan, bukti transfer, dan telepon seluler milik pelaku (Yusril),” ungkap Nona.
Atas perbuatannya, Yusril Koto dijerat Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi kasus ini, tambah Nona, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau ancaman pemberitaan negatif dari pihak mana pun.
“Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan serupa dapat langsung melapor melalui Layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam dan bebas pulsa, atau melapor ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.
Editor: Erwin Syahril






















