Syawal Suswono, 65 tahun, mengaku menjadi korban penganiayaan saat bekerja sebagai anak buah kapal di KM Maulana 23, kapal penangkap cumi yang beroperasi di perairan Kepulauan Aru, Maluku. Lansia itu mengatakan dirinya dan tiga ABK lain menerima perlakuan kasar ketika hasil tangkapan tidak sesuai target, mulai dari dipukul hingga dipaksa memakan bubur yang dicampur besi berkarat. Ia akhirnya dipulangkan ke Jakarta pada Kamis (8/10/2026) bersama tiga rekannya.
Kisah Syawal berawal dari tawaran kerja seorang calo yang menawarkan posisi ABK dengan sistem kasbon Rp 7 juta. Ia menyebut tidak mendapat penjelasan rinci soal upah yang akan diterima. Demi mencari modal untuk membuka usaha di darat, ia menerima tawaran itu dan berangkat melaut tanpa mengetahui sepenuhnya beratnya pekerjaan yang menanti di kapal cumi tersebut.
Setelah berada di atas kapal, Syawal baru memahami aturan kerja yang diterapkan. Para ABK disebut diwajibkan membawa pulang minimal 2 kilogram cumi per hari. Untuk menangkap cumi, mereka memakai alat pancing bernama Apollo, umpan berbentuk menyerupai udang. Namun, hasil setiap orang tidak selalu sama. Pada hari tertentu, ada ABK yang sama sekali tidak memperoleh tangkapan.
Situasi itu, menurut pengakuan Syawal, berujung pada hukuman fisik bila target tidak tercapai. Ia mengatakan sanksi yang diberikan antara lain dipukul, disuruh push up, diminta hormat bendera, hingga menerima makanan yang dicampur benda asing. Syawal menyebut pernah dipaksa menyantap bubur yang di dalamnya terdapat tiga potongan besi berkarat, yang belakangan ia ketahui sebagai besi bandul atau material bangunan.
Syawal menuturkan, ia tidak sadar bubur tersebut bercampur besi saat dimakan. Setelah itu, barulah ia mengetahui isi makanan yang diberikan kepadanya. Ia juga mengaku pernah ditempeleng dua kali selama bekerja di kapal tersebut. Dalam pengakuannya, kekerasan tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga ABK lain yang dianggap melanggar aturan atau gagal memenuhi target tangkapan.
Ia menyebut bentuk kekerasan yang terjadi mencakup pukulan, tendangan, dan penyiraman air panas terhadap dua korban lain. Syawal juga mengatakan bahwa nahkoda kapal menjadi pihak yang menentukan hukuman, sementara eksekusi di lapangan dilakukan oleh sebagian ABK lain yang mengikuti perintah. Menurut dia, suasana kerja di kapal dipenuhi tekanan dan ancaman, meski tidak sampai pada pembunuhan.
Syawal kemudian menceritakan proses keluarnya dia dari kapal. Sebelum diturunkan, ia masih harus menyelesaikan pekerjaan membongkar hasil tangkapan cumi. Setelah itu, kapal kembali bergerak dan ia mendapat kabar bahwa empat ABK akan dipulangkan. Syawal sempat diturunkan di sebuah pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru sebelum dijemput speedboat. Ia sempat bertanya kepada motoris kapal dan mendapat jawaban bahwa dirinya akan dibawa ke Dobo, ibu kota Kepulauan Aru.
Setelah perjalanan itu, Syawal bersama Ilyas Salahuddin, Oktavian Magreza, dan Johan Saputra akhirnya kembali ke Jakarta. Tiga ABK lainnya disambut keluarga, sedangkan Syawal tidak dijemput siapa pun. Ia lalu diserahkan kepada perwakilan Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kini, pengalaman pahit di KM Maulana 23 menjadi catatan kelam bagi lansia yang semula berharap bisa memperbaiki nasib lewat kerja keras di laut.























