Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumah barang bukti:
- 1 unit laptop Asus dan 1 unit printer Canon
- 2 unit telepon genggam
- 182 lembar stiker hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata
- 2 lembar kertas foto glossy
- 15 lembar SIM C palsu siap edar dengan berbagai identitas
Kini, RWP dan SAP dihadiahi pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka diancam hukuman maksimal selama 8 tahun penjara.
Waspada SIM Palsu di Batam
AKBP Fadli Agus mengimbau warga Batam untuk tidak tergiur tawaran pembuatan SIM lewat jalur belakang alias calo.
“Jika menemukan ada indikasi pembuatan atau peredaran SIM palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” sebut Fadli.
Senada, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti mengatakan, pembuatan SIM C resmi wajib hadir langsung di Satpas.
Pemohon harus melewati proses verifikasi data, foto, sidik jari, hingga ujian teori dan praktik.
“Untuk perpanjangan SIM, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa perlu datang ujian, bisa dipastikan itu ilegal dan patut dicurigai palsu,” kata Ely.
Editor: Erwin Syahril






















