Perbedaan Produk Investasi Perbankan Syariah dengan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah penting dalam memisahkan produk investasi yang ditawarkan oleh bank syariah dari produk dana pihak ketiga (DPK). Dalam aturan terbaru, yaitu POJK.4/2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, dijelaskan bahwa risiko investasi akan sepenuhnya ditanggung oleh nasabah investor.
Produk investasi perbankan syariah memiliki karakteristik khusus yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini melibatkan penerapan prinsip bagi hasil dan risiko (profit and loss sharing), serta menggunakan akad mudharabah atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Berikut beberapa perbedaan utama antara produk investasi perbankan syariah dengan produk investasi di pasar modal:
Underlying Asset
Pada pasar modal, aset yang mendasari (underlying asset) dari produk investasi adalah efek. Namun, pada produk investasi perbankan syariah, underlying asset berupa pembiayaan dan/atau surat berharga yang dimiliki oleh bank.Tidak Diperjualbelikan
Produk investasi perbankan syariah tidak dapat diperjualbelikan. Jangka waktu investasi disesuaikan dengan underlying asset-nya, sehingga nasabah investor akan memiliki produk hingga jatuh tempo yang ditentukan.Tujuan Investasi
Tujuan dari produk investasi perbankan syariah adalah memberikan pendapatan kepada nasabah investor berdasarkan kinerja dari underlying asset. Pendapatan tersebut berasal dari angsuran nasabah pembiayaan bank atau kupon bagi hasil/imbalan dari penerbit surat berharga.Tidak Tersedia di Pasar Sekunder
Produk investasi perbankan syariah yang underlying-nya berupa pembiayaan tidak tersedia di pasar sekunder.Adanya Agunan
Produk investasi perbankan syariah yang underlying-nya berupa pembiayaan dapat dijamin dengan agunan. Berbeda dengan produk investasi di pasar modal yang biasanya tidak memiliki agunan.Valuasi Berdasarkan Analisis Bank
Valuasi dari produk investasi perbankan syariah yang underlying-nya berupa pembiayaan didasarkan pada analisis bank sesuai risk assessment criteria (RAC) atau pihak ketiga seperti lembaga jasa penunjang dan rating investasi surat berharga.Asesmen Investor
Asesmen investor untuk produk investasi perbankan syariah dilakukan melalui suitability assessment dalam Investor Due Diligence (IDD). Berbeda dengan asesmen investor pasar modal yang berbasis Customer Due Diligence (CDD).
Fleksibilitas dalam Investasi
Meskipun memiliki karakteristik khusus, produk investasi perbankan syariah tetap menawarkan fleksibilitas. Jika produk tersebut memiliki fitur tambahan early redemption, nasabah investor dapat mengalihkan kepemilikan kepada investor pengganti asalkan memenuhi persyaratan IDD untuk underlying pembiayaan.
Sementara itu, untuk produk yang underlying-nya berupa surat berharga, pengalihan hanya dilakukan jika terjadi penurunan nilai dan disetujui kedua belah pihak. Penjualan dilakukan di harga pasar yang berlaku.
Upaya OJK dalam Pengembangan Produk Investasi Syariah
Aturan ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam mendorong pengembangan produk investasi syariah. Tujuannya adalah untuk memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional. Hingga Maret 2026, market share perbankan syariah masih stagnan di level 7,51%. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi melalui perbankan syariah.






















