JAKARTA — Harga buyback emas dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam tercatat turun sebesar Rp41.000 dan kini dijual dengan harga Rp2.640.000 per gram pada perdagangan hari ini, Senin (20/4/2026).
Harga buyback emas yang ditawarkan oleh Antam berlaku untuk emas batangan yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara internasional dan harganya mengikuti pergerakan harga emas global. Harga jual kembali ini bersifat sama untuk semua ukuran dan tahun produksi.
Buyback emas adalah proses menjual kembali emas dalam berbagai bentuk seperti logam mulia, logam batangan, atau perhiasan. Biasanya, harga buyback lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu. Namun, transaksi ini masih bisa memberikan keuntungan jika ada selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Aturan Kelengkapan Dokumen Identitas
Dalam setiap transaksi, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, NIK kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, dokumen identitas harus lengkap dan valid agar transaksi dapat dilakukan.
Berikut adalah tabel simulasi buyback emas Antam hari ini, Senin 20 April 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
- Berat (gram)
- Taksiran Buyback
- PPh 22 (0,25%)
- Meterai
- Perkiraan Hasil Bersih
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.320.000 | – | – | Rp1.320.000 |
| 1 | Rp2.640.000 | – | – | Rp2.640.000 |
| 2 | Rp5.280.000 | – | – | Rp5.280.000 |
| 5 | Rp13.200.000 | Rp33.000 | Rp10.000 | Rp13.157.000 |
| 10 | Rp26.400.000 | Rp66.000 | Rp10.000 | Rp26.324.000 |
| 50 | Rp132.000.000 | Rp330.000 | Rp10.000 | Rp131.660.000 |
| 100 | Rp264.000.000 | Rp660.000 | Rp10.000 | Rp263.330.000 |
| 500 | Rp1.320.000.000 | Rp3.300.000 | Rp10.000 | Rp1.316.690.000 |
| 1.000 | Rp2.640.000.000 | Rp6.600.000 | Rp10.000 | Rp2.633.390.000 |
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Buyback Emas
Pastikan emas yang akan dibeli kembali memiliki sertifikat resmi dari Antam.
Jika jumlah transaksi melebihi Rp10 juta, pastikan Anda memiliki NPWP atau dokumen identitas yang valid.
Perhitungan pajak dan biaya administrasi akan otomatis dikurangkan dari total hasil buyback.
Pastikan data identitas seperti NIK sesuai dengan yang tercantum di dokumen resmi.
* Selalu cek harga buyback dan harga jual emas secara berkala untuk mendapatkan keuntungan optimal.
Transaksi buyback emas menjadi pilihan yang menarik bagi para pemilik emas batangan, terutama jika mereka ingin mengubah emas menjadi uang tunai tanpa harus menjualnya melalui pasar bebas. Dengan adanya aturan pajak dan prosedur administrasi yang jelas, Antam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi buyback.






















