Peraturan Pemerintah Tunas: Perlindungan Anak di Ruang Digital Menjadi Prioritas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, telah resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Peraturan ini menandai langkah krusial pemerintah Indonesia dalam upaya melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mengintai di ranah digital. Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap regulasi yang ada.
“Platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi,” ujar Zainut. “Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar).” Pernyataan ini menggarisbawahi mandat pemerintah untuk menjaga keamanan seluruh warganya, terutama generasi muda yang rentan terhadap ancaman di dunia maya.
Mandat Konstitusional dan Religius dalam Melindungi Anak
Pemerintah Indonesia memegang mandat yang kuat, baik dari sisi agama maupun konstitusi, untuk menghilangkan segala bentuk potensi bahaya yang dapat mengancam tumbuh kembang anak bangsa. Ruang digital, dengan segala kemudahan dan interkonektivitasnya, juga menyimpan risiko yang signifikan. MUI menekankan bahwa kehadiran teknologi seharusnya selaras dengan nilai-nilai luhur ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab. Kepatuhan platform digital terhadap hukum di Indonesia dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa.
MUI secara tegas mendorong platform-platform yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam PP Tunas untuk segera melakukan penyesuaian. “Kami mendorong platform yang masih belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan akselerasi penyesuaian fitur dan sistem mereka, sebelum tindakan administratif yang lebih keras diambil oleh pemerintah,” tegas Zainut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa ekosistem digital di Indonesia aman dan kondusif bagi perkembangan anak.
Sikap MUI terhadap Platform yang Belum Kooperatif

Dalam konteks ini, MUI menyayangkan adanya beberapa platform digital yang menunjukkan sikap kurang kooperatif terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Ada kekhawatiran bahwa Indonesia hanya akan dipandang sebagai pasar bebas tanpa adanya perhatian yang memadai terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak. Prinsip universalitas yang diusung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap sangat tepat dalam menuntut akuntabilitas dari para penyedia layanan digital.
“Prinsip universalitas yang ditekankan Menkominfo sangat tepat. Kami menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self-correction,” ujar Zainut. Penekanan pada self-correction atau koreksi diri menunjukkan harapan agar platform-platform tersebut secara proaktif melakukan evaluasi dan perbaikan internal untuk memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan.
Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Tegas

Lebih lanjut, Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan dukungan penuh MUI terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang mungkin perlu diambil, termasuk pemblokiran platform yang secara konsisten menolak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh dikompromikan. Namun demikian, MUI juga memberikan catatan penting agar seluruh proses penegakan hukum ini dijalankan dengan prinsip-prinsip transparansi, objektivitas, dan terukur.
“Prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan. Namun, kami juga mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas serta memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan edukatif,” pungkas Zainut. Harapannya adalah penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu membangun ekosistem digital yang lebih baik, sehat, dan memberikan nilai edukasi bagi seluruh penggunanya, khususnya anak-anak. PP Tunas diharapkan menjadi katalisator perubahan positif dalam perlindungan anak di era digital Indonesia.





















