Anggaran THR dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN 100 Persen Cair, Ini Rincian dan Jadwalnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menyalurkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru sebesar 100 persen. Dana ini ditransfer ke rekening kas daerah (Kasda) Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu, 27 Desember 2025. Selanjutnya, anggaran tersebut dijadwalkan akan masuk ke rekening masing-masing guru ASN mulai Senin, 29 Desember 2025.
Total anggaran yang dialokasikan untuk THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 ini mencapai Rp 645,59 miliar, yang akan didistribusikan kepada 33 kabupaten/kota dan satu provinsi di Sumatera Utara.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Penyaluran anggaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Surat keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025, hanya tiga hari sebelum perayaan Natal 2025.
SK Menkeu tersebut secara spesifik mengatur perubahan rincian alokasi DAU. Ini mencakup alokasi tambahan dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah untuk mendukung pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan (TPP). Total dana tambahan yang dialokasikan untuk keperluan ini mencapai Rp 7.666.857.066.000.
Keputusan Menteri Keuangan ini memperkuat peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Menariknya, dalam SK Menkeu Nomor 372 Tahun 2025 ini, telah dirinci sebanyak 333 daerah dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk THR dan Gaji ke-13.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan peraturan yang ada, TPG 100 persen dan Gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN yang telah bersertifikasi dan tidak menerima Tunjangan Profesi (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) dari pemerintah daerah. Dengan adanya tambahan TPG sebesar satu kali gaji pokok, para guru ASN ini akan merasakan peningkatan penghasilan yang signifikan di akhir tahun.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa hak untuk menerima tambahan ini tidak serta merta otomatis berlaku untuk semua guru. Terdapat sejumlah persyaratan administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi:
- Status ASN Bersertifikasi: Guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan memiliki sertifikat pendidik.
- Tidak Menerima TPP/Tukin dari Pemda: Guru yang bersangkutan tidak boleh menerima Tunjangan Profesi (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
- Verifikasi Data Resmi: Data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi yang berlaku di masing-masing daerah.
Jadwal Pencairan
Pemerintah akan mencairkan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 dalam dua tahap.
Tahap 1: Pembayaran Akhir Desember 2025
Sesuai dengan bunyi Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 kepada guru ASN daerah pada tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah perkiraan jadwal pencairan untuk tahap pertama:
- Selasa, 23 Desember 2025: Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya.
- Rabu, 24 Desember 2025: Proses breakdown anggaran dapat dimulai.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Natal 2025.
- Sabtu, 27 Desember 2025 dan Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan.
- Senin, 29 Desember 2025: Proses breakdown dilanjutkan, dan notifikasi pencairan mulai muncul di rekening guru penerima. Pencairan akan berlangsung hingga Rabu, 31 Desember 2025.
Tahap 2: Pembayaran Sebelum 30 Juni 2026
Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 ASN kepada guru ASN pada tahun anggaran 2025, maka pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Para guru disarankan untuk memantau informasi lebih lanjut mengenai anggaran dan realisasi pembayaran THR serta Gaji ke-13 melalui pemerintah daerah masing-masing.























