Ratusan Narapidana di Jawa Barat Terima Remisi Khusus Natal 2025
BANDUNG – Momentum Hari Raya Natal 2025 menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narapidana di seluruh Jawa Barat. Sebanyak 503 narapidana di wilayah tersebut telah dianugerahi remisi khusus Natal, sebuah pengakuan atas perubahan perilaku dan upaya mereka untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Di antara penerima remisi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, mencatat 51 warga binaannya mendapatkan pengurangan masa pidana. Angka ini mencakup berbagai kategori tindak pidana, di mana narapidana kasus korupsi menjadi yang terbanyak dengan 36 orang. Selain itu, remisi juga diberikan kepada narapidana pidana umum (12 orang), narkotika (satu orang), dan pencucian uang (dua orang).
Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hal yang otomatis. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para narapidana. “Syarat utama bagi narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, dan menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga peraturan menteri.
Dari 51 narapidana di Lapas Sukamiskin yang menerima remisi, rinciannya bervariasi. Tujuh orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari (Remisi Khusus I), 35 orang menerima pengurangan satu bulan (Remisi Khusus I), delapan orang mendapatkan tambahan pengurangan satu bulan 15 hari (Remisi Khusus I), dan satu orang menerima pengurangan dua bulan penuh (Remisi Khusus I).
Distribusi Remisi di Seluruh Jawa Barat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat merinci pemberian remisi khusus Natal 2025 ini. Total terdapat 503 narapidana yang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, delapan narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II, yang berarti pengurangan masa pidana mereka membuat hukuman mereka berakhir pada tanggal 25 Desember 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, menggarisbawahi dasar hukum pemberian remisi ini. “Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan sebelumnya terkait syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 juga menjadi landasan,” jelas Kusnali.
Berdasarkan data per 23 Desember 2025, tercatat ada 5.019 tahanan dan 21.589 narapidana di Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 125 tahanan dan 615 narapidana beragama Nasrani.
Kusnali merinci pembagian remisi khusus Natal 2025 sebagai berikut:
- Remisi Khusus I:
- 15 hari: 124 orang
- 1 bulan: 257 orang
- 1 bulan 15 hari: 96 orang
- 2 bulan: 18 orang
- Remisi Khusus II:
- 15 hari: 2 orang
- 1 bulan: 3 orang
- 1 bulan 15 hari: 2 orang
- 2 bulan: 1 orang
Kusnali menjelaskan perbedaan antara Remisi Khusus I dan II. “Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang setelah dikurangi masa remisi, masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas. Sementara Remisi Khusus II adalah remisi yang apabila dikurangi dari masa pidananya, narapidana tersebut dinyatakan bebas pada hari Natal,” terangnya.
Dampak Positif bagi Anak Binaan
Tidak hanya narapidana dewasa, momentum Natal 2025 juga membawa kabar baik bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Di Jawa Barat, terdapat 191 anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan. Dari jumlah tersebut, satu orang anak binaan yang beragama Nasrani mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari. Hal ini menunjukkan bahwa program pengurangan masa pidana juga menjangkau kelompok usia muda, memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan bekal perbaikan diri.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, berperilaku baik, dan berkontribusi positif di masa mendatang.






















