Berita  

Daftar Wilayah Penagihan Pajak Kendaraan yang Tunggakan

Panbil Mall

Langkah Baru Bapenda dalam Menagih Pajak Kendaraan Bermotor

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di berbagai wilayah mulai mengambil inisiatif untuk menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung ke rumah warga yang belum melunasi kewajibannya. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan jumlah tunggakan pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih taat dalam membayar PKB tepat waktu.

PKB adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik atau pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pembayaran pajak dilakukan setiap satu tahun sekali, sementara pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan setiap lima tahun. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Dengan program penagihan langsung, diharapkan masyarakat menjadi lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak, sehingga mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerahnya. Berikut beberapa wilayah yang telah menerapkan kebijakan tersebut:

Wilayah yang Menerapkan Program Door to Door

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggelar program door to door ke rumah penunggak pajak kendaraan. Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono menjelaskan bahwa pemerintah berupaya menekan nilai piutang pajak dengan program Samsat door to door, yakni menagih sampai ke rumah.

Namun, karena anggaran terbatas, penagihan pajak kendaraan dilakukan bertahap untuk efisiensi. Awalnya masyarakat diingatkan melalui program sengkuyung, lalu jika tiga bulan tetap menunggak, penagihan dilakukan lewat pesan WhatsApp sebelum akhirnya petugas mendatangi rumah. Prioritas diberikan pada penunggak dengan nilai piutang besar, terutama kendaraan roda empat.

Sulawesi Selatan

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan mulai aktif menjalankan program penagihan pajak kendaraan bermotor dengan sistem door to door atau kunjungan langsung ke rumah wajib pajak. Program ini dilakukan oleh masing-masing UPT di wilayahnya untuk mengingatkan masyarakat agar segera melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat terdekat.

Berdasarkan informasi, kegiatan penagihan langsung ini telah berjalan sejak Mei 2024.

Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga menjalankan program door to door untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) membentuk tiga tim khusus guna mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut.

Melalui program kunjungan langsung ini, masyarakat di wilayah pelosok diharapkan lebih mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Wilayah Lain yang Pernah Menerapkan Langkah Tegas

Selain tiga daerah tersebut, beberapa wilayah lain juga pernah menerapkan langkah tegas terhadap penunggak pajak kendaraan. Jakarta, misalnya, pada 2019 sempat memberlakukan ancaman penangkapan sementara bagi wajib pajak yang menunggak.

Selain itu, Bapenda Banten juga pernah melakukan program Kendaraan Bermotor Wajib Daftar Ulang (KMBU) melalui skema jemput bola ke rumah masyarakat atau door to door pada 2023. Sementara itu, program penagihan door to door juga telah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara pada 2021 dan Kalimantan Timur pada 2023 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.