JAKARTA — Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, memicu respons dari berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga DPR, memberikan tanggapan terkait masalah ini.
Menteri ESDM: Hanya Tangani Tambang Legal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal harus diproses secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ESDM hanya terbatas pada pertambangan yang memiliki izin resmi.
“ESDM mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Meski demikian, Bahlil mengaku belum menerima laporan detail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut. Ia menekankan kembali bahwa posisi Kementerian ESDM hanya sebatas pengawasan kegiatan pertambangan legal.
“Jadi, kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum saja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya,” tambah dia.
DPR Usulkan Laporan ke Satgas PKH
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyarankan KPK melaporkan temuan dugaan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Nasir mengatakan bahwa selama ini Satgas PKH fokus pada penertiban hutan sawit. Namun, kini satgas tersebut akan merambah ke sektor pertambangan.
“Nah, ke depan ini katanya ke tambang-tambang ilegal yang ada di kawasan hutan,” ujar Nasir saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
Menurut Nasir, tindak pidana korupsi dalam pertambangan termasuk dalam korupsi sektor sumber daya alam. Ia menilai, tambang ilegal cukup rumit untuk dilihat dari kacamata korupsi karena operasinya tidak resmi.
“Misalnya uang negara kemudian diatur dalam aturan negara. Ini kan enggak diatur, tidak ada pengaturan karena dia ilegal,” ujarnya.
Namun, ia tetap menilai bahwa dalam kasus tambang ilegal, tidak menutup kemungkinan terdapat keterlibatan oknum tertentu. Karenanya, ia menyarankan agar persoalan ini dilaporkan ke Satgas PKH.
“Karena itu bagian dari tugas dan kewenangan Satgas PKH yang dibentuk oleh presiden,” kata Nasir.
KPK Butuh Kolaborasi dengan Pihak Lain
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah tidak bisa sendiri dalam menindak temuan tambang emas ilegal.
Budi menjelaskan bahwa tambang ilegal masuk dalam bidang koordinasi dan supervisi (Korsup), sehingga membutuhkan kerja kolaboratif antar kementerian/lembaga.
“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut yang tentu langkah tidak lanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Ia menyebut bahwa penanganan tata kelola tambang emas beririsan dengan Kementerian ESDM, sehingga tindak lanjut yang dilakukan KPK membutuhkan koordinasi.
“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya. Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap ya, termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman kementerian keuangan itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” tambah Budi.






















