Pemutihan Pajak Kepri
Bapenda Kepri mencatat, data kendaraan terhitung 31 Desember 2024 hingga Agustus 2025 sebanyak 1.289.956 kendaraan.
Prediksi kendaraan yang akan membayar pajak hingga akhir itu sebanyak 1.368.020 unit kendaraan roda 2 dan roda 4.
Untuk kendaraan roda 2 (motor) khususnya Batam mendominasi. Hampir 1.117.000 merupakan kendaraan roda 2 dan sisanya 250.000 adalah roda 4 atau mobil.
Abdullah mengatakan target Bapenda Kepri untuk pemutihan di 2025 ini yakni sebesar Rp283 miliar.
Saat ini penerimaan Bapenda Kepri hingga Agustus 2025 sebesar Rp244,5 miliar atau 54% dari target yang ditetapkan.
“Kita memang masih punya waktu untuk mencapai target tersebut,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Meby Trisono, mengatakan mekanisme pembayaran pajak terbagi 2 yaitu pembayaran pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.
Pada pajak tahunan, masyarakat bisa membawa salah satu syarat seperti KTP, Pasport atau KK asli.
Kemudian, untuk pembayaran pajak 5 tahunan, syaratnya membawa salah satu dari 3 dokumen tersebut, dengan tambahan membawa kendaraan bermotor.
“Kendaraan ini untuk di cek fisik, karena akan ada penggantian nopol (Nomor Polisi) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk diperpanjang kembali,” kata Meby.
Selain itu, ada juga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), TNKB atau Plat Nomor.
PNBB ini disesuaikan dengan jenis kendaraan yang sudah diatur dalam Perpol Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meby menambahkan, saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan disejumlah gerai Samsat yang tersebar di Kepri, terutama Batam.
Pertama, pembayaran pajak bisa dilakukan langsung datang ke Samsat Batam Centre, BCS Mall (Samsat Corner).
Kemudian di Vitka Tiban, di Kontainer Harbourbay, dan beberapa Samsat mobile berupa Bus dan kendaraan kecil.
“Nanti yang sifatnya temporer kendaraan di beberapa titik bisa parkir disitu untuk melayani pajak tahunan,” kata Meby.
“Tetapi untuk pembayaran pajak Balik Nama atau mutasi sekali 5 tahunan itu memang wajib datang ke Samsat,” tambahnya. (Erwin)






















