Trump Beri Tarif 19% Untuk Produk Indonesia, Tapi Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Trump
Tarif 19% Produk Indonesia
Presiden AS Donald Trump menurunkan tarif dagang produk Indonesia 19% dari yang semula diancamkan sebesar 32%. Namun penurunan tarif 19% ini memberatkan Indonesia dengan 4 syarat yang diminta Trump. (Foto: Screenshot / Channel Youtube Bloomberg Podcast)

Patrolmedia, Washington -:- Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut, negaranya akan menerapkan tarif 19% produk Indonesia, lebih rendah dari tarif 32% yang sebelumnya sempat diancamkan.

Video: Trump Umumkan Tarif 19% Untuk Produk Indonesia, Produk AS Bebas Bea

Sementara ekspor AS sendiri disebut Trump tidak akan dikenakan pajak oleh Indonesia.

“Mereka membayar 19% dan kami tidak membayar apa pun,” kata Trump kepada wartawan, Selasa (15/7/2025) di Gedung Putih, dikutip dari Bloomberg.

“Kami akan memiliki akses penuh ke Indonesia,” lanjutnya.

Trump juga menyatakan bakal ada lebih banyak perjanjian menyusul, sembari mengumumkan rencana tarif untuk produk farmasi yang diimpor ke AS.

Dalam unggahannya di media sosial Truth Social pada Selasa (15/7/2025), Trump mengklaim kesepakatan ini lahir dari komunikasi langsung dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Namun, tarif 19% produk Indonesia itu bukan tanpa syarat.

Ada 4 komitmen besar yang harus dipenuhi Indonesia untuk menikmati kebijakan ini yaitu:

  1. Bebas Tarif untuk Produk AS: Indonesia wajib menghapus semua tarif atas produk ekspor dari AS.
  2. Pembelian Energi: Indonesia harus membeli energi dari AS senilai US$15 miliar atau sekitar Rp244 triliun.
  3. Impor Produk Pertanian: Indonesia juga harus mengimpor produk pertanian AS senilai US$4,5 miliar atau sekitar Rp73 triliun.
  4. Pembelian Pesawat Boeing: Indonesia berkomitmen membeli 50 unit pesawat Boeing, termasuk model Boeing 777.

“Kesepakatan hebat untuk semua pihak baru saja kami capai dengan Indonesia. Saya langsung berdiskusi dengan Presiden mereka yang sangat dihormati,” tulis Trump melalui akun resminya, @realDonaldTrump.

Sebelum kesepakatan ini diumumkan, Trump sempat mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo pada Senin (7/7/2025).

Dalam surat tersebut, ia menyampaikan rencana pemberlakuan tarif 32 persen mulai 1 Agustus 2025 terhadap produk Indonesia, sebagai respons atas praktik dagang yang dinilai merugikan Amerika Serikat.

“Langkah ini diperlukan untuk memperbaiki ketidakseimbangan dagang yang selama ini merugikan ekonomi dan bahkan membahayakan keamanan nasional kami,” tulis Trump dalam suratnya.

Sebelumnya Indonesia telah menyampaikan komitmen kepada AS untuk menambah volume impor dan investasi hingga US$34 miliar atau sekitar Rp551 triliun.

 

Editor: Fatmi Rahim