
Patrolmedia, Batam -:- Setjen DPR RI melalui Kabag Administrasi Barang Milik Negara (BMN), Dedy Bagus Prakasa mempelajari tata cara pengelolaan aset BP Batam.
Kunjungan ini disambut Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna.
Alex memaparkan detail tentang berbagai skema pengelolaan kepemilikan di lingkungan BP Batam berdasarkan PMK Nomor 171 Tahun 2023.
“BP Batam sebagai instansi yang mengelola dengan berbagai kategori, melalui PMK Nomor 171 Tahun 2023 memiliki beberapa skema pengelolaan yang dapat diterapkan seperti KSO, KSP, Pinjam Pakai, dan sebagainya,” kata Alex Rabu (11/6/2025) di kantor BP Batam.
Dengan menjalankan skema-skema tersebut, salah satu tujuannya adalah BP Batam mengajak pihak swasta untuk berkolaborasi menggerakkan roda serta memajukan perekonomian Batam.
Alex mengaku senang dan menyambut baik pertemuan ini serta berharap momen ini dapat membawa kebaikan bagi BP Batam dan Setjen DPR RI.
“Hari ini kami senang sekali dapat berdiskusi dan betukar pikiran dengan tim Administrasi BMN Setjen DPR RI, semoga dari pertemuan ini kedua pihak dapat saling mempelajari ilmu positif tentang pengelolaan aset dari masing-masing lembaga,” katanya.
Dedy Bagus Prakasa menyebut BP Batam dipilih sebagai tujuan studi timnya mengingat pengelolaan aset dinilai komprehensif dengan berbagai aset yang tersebar seperti Batam, Rempang, dan Galang.
“Kami melihat BP Batam memiliki aset yang besar di sisi kuantitas dan kualitas di Barelang. Kami merasa BP Batam merupakan destinasi yang tepat untuk mendalami wawasan tentang pengelolaan aset BMN,” kata Dedy.
“Kami ucapkan terima kasih kepada tim dari BP Batam atas penerimaan yang baik, selanjutnya wawasan baru yang kami dapatkan ini akan kami coba elaborasi untuk diterapkan di lembaga kami,” tambahnya.
Editor: Fatmi Rahim






















