Ragam  

Video: Gatot Nurmantyo Mengamuk ke Hercules: Sudah Jadi Raja Kau?

Gatot Nurmantyo Mengamuk ke Hercules
G

Forum Purnawirawan TNI meminta Gibran mundur

Permintaan itu telah dibahas Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto dengan Presiden Prabowo di Istana.

“Ada satu hal yang memang saya diizinkan untuk menyampaikan kepada saudara sekalian. Ya sehubungan dengan surat usulan atau saran-saran dari Forum Purnawirawan TNI yang isinya 8 poin ya,” kata Wiranto, dikutip Tribun.

Menurut Wiranto, Prabowo menghormati pandangan para purnawirawan TNI karena punya kedekatan emosional sebagai rekan sealmamater dalam institusi TNI.

Namun untuk semua tuntutan yang diberikan tidak bisa langsung dijawab instan ke 8 tuntutan tersebut.

“Tentunya presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab. Spontan, menjawab tidak bisa, karena beberapa alasan, ya,” kata Wiranto.

Dijelaskan Wiranto, ada tiga alasan alasan utama mengapa Prabowo belum merespon konkret tuntutan itu.

Pertama, presiden butuh waktu untuk mengkaji substansi 8 poin usulan tersebut.

Kemudian, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan atau trias politica yang membedakan kewenangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu,” sebutnya.

Terakhir, keputusan strategis negara tidak bisa diambil berdasarkan satu sumber atau tekanan kelompok tertentu.

Gatot Nurmantyo Mengamuk ke Hercules
Surat pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI. (Foto/dok)

Adapun 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai berikut:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang – Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

Editor: Erwin Syahril