
“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban (FH) diminta ganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasa perih di bagian tubuhnya yang terkena air,” ungkap Hendra.
Setelah kasusnya terungkap, PAP mencoba untuk bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.
Pada kasus kekerasan seksual ini, Polda Jabar telah memeriksa 11 saksi.
Dari 11 saksi, sejumlah perawat, dokter, pegawai rumah sakit diperiksa tak terkecuali FH, adik korban dan ibu korban, turut diperiksa.
Polisi juga mengumpulkan barang bukti salah satunya berupa sisa sperma di tubuh korban serta alat kontrasepsi yang digunakan pelaku.
“Akan diuji lewat DNA, (sisa sperma). Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma pelaku atau tidak,” kata Hendra.
Penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan kelainan perilaku seksual tersangka melalui pemeriksaan psikologi forensik.
Pada pemeriksaan awal, tersangka PAP cenderung memiliki kelainan seksual.
Atas prilaku amoralnya, Priguna dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dari pasal tersebut, Dokter Priguna terancam di bui selama 12 tahun kurungan.
Editor: M. Ichsan






















