

Penghematan belanja diprioritaskan untuk pos-pos tertentu seperti, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kemudian, anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU, kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025.
Terakhir, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
“Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025,” bunyi butir 2d.
Jika tidak memenuhi batas waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan secara mandiri dan mencatatkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tulis Menkeu, dikutip dari Kompas, Sabtu (8/2/25).
Penghematan anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan APBN.
Editor: Fatmi Rahim




















