AKP Dadang Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Penembakan Terhadap AKP Riyanto Ulil

Penembakan diduga terkait tambang ilegal

AKP Dadang
D
AKP Dadang
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, tersangka pembunuh AKP Riyanto Ulil. Dadang mengenakan kaos biru tahanan Polda Sumbar saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). (Foto: Ist) 

Patrolmedia.co.id, Padang – AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Solok Selatan, terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap rekan kantornya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.

“Pelaku (Dadang) ditetapkan sebagai tersangka. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11).

Sementara, Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengungkap, AKP Dadang dijerat pasal berlapis.

Kepolisian menjerat pelaku (Dadang) dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/24).

“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” sambungnya.

AKP Dadang melancarkan aksinya menembak AKP Riyanto Ulil pada Jumat (22/11/24) sekira pukul 00.43 Wib.

Peristiwa naas itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

AKP Dadang menembak AKP Riyanto 2 kali di bagian kepala hingga menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tersebut.

Nyawa AKP Riyanto Ulil tak sempat diselamatkan dan jasadnya dilarikan ke RS Bayangkhara Kota Padang.

Dadang menembak Riyanto diduga lantaran tak senang atas penangkapan di tambang ilegal di daerah itu.

Penembakan yang dilakukan Dadang berkaitan dengan bekingan tambang ilegal.

 

Editor: Erwin Syahril